Cyberpolri.id Pekalongan Kota - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERADI WPI Pekalongan Raya mengadakan pertemuan pada hari Sabtu, 18 Januari 2024. Acara tersebut juga turut dihadiri oleh anggota dari Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Batang.
Ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda dengan bergiliran di rumah para pengurus dan anggota DPC FERADI WPI Pekalongan Raya. Pertemuan kelima ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Umum XI DPP FERADI WPI, Advokat Andi Pramono, SH, yang didampingi oleh Advokat Markus, SH sebagai narasumber. Mereka menyampaikan materi tentang Perlindungan Hukum dan Pendampingan Hukum Masyarakat yang Terdampak Menara Telekomunikasi.
Dalam pemaparannya, Advokat Andi Pramono menjelaskan tentang Langkah-langkah pendampingan hukum terhadap masyarakat yang terdampak. Ia menekankan pentingnya sikap bijak dan hati-hati dalam pendampingan hukum. Selain itu, ia juga memberikan bekal mengenai UU Nomor 36 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 sebagai dasar hukum yang penting untuk dipelajari oleh peserta anggota.
Ketua DPC FERADI WPI Pekalongan Raya, Advokat Ismail Zulkarnaen, SH, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan pertemuan tersebut diadakan setiap hari sabtu untuk merefresh kegiatan anggota serta membahas kasus-kasus yang muncul dalam pekan sebelumnya. ia mengatakan pertemuan kelima tersebut sebagai pertemuan yang luar biasa. Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kesuksesan acara, terutama kepada Advokat Andi Pramono, SH dari Semarang, yang berkenan hadir untuk memberikan materi.
Pertemuan tersebut diselenggarakan di Café Pedes Gemes, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, yang menjadi lokasi tetap bagi pertemuan-pertemuan DPC FERADI WPI Pekalongan Raya setelah pelantikan pada 7 Desember 2024.
FERADI WPI sendiri merupakan wadah bagi para pejuang hukum dan keadilan untuk belajar bersama, melayani, dan menolong masyarakat dalam bidang hukum, khususnya melalui advokat dan paralegal. Oleh karena itu, pelatihan serta bimbingan teknis sangat diperlukan untuk memperluas wawasan hukum agar para anggotanya dapat mengatasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Masyarakat.
Pada kesempatan itu, para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya. Salah satu pertanyaan datang dari Uswatun Khasanah,SH yang menanyakan tentang cara mengajukan dana CSR untuk kepentingan masyarakat. Pertanyaan ini dijawab dengan jelas oleh narasumber yang memberikan penjelasan lengkap mengenai proses tersebut.
Jurnalis : Khaerudin
Admin ; Khanza Haryati