Diterbitkan Oleh
PT. GIRIMUKTI MULTIMEDIA INTERNASIONAL
SK.Kemenkumham
AHU-056060.AH.01.30.Tahun 2024
NPWP. 27.017.010.3-505.000
SERTIFIKAT STANDAR : 22092400181630001
NOMOR INDUK BERUSAHA : 2209240018163
PB-UMKU: 130623007634300000005
TDPSE Kominfo : 002987,02/DJAI.PSE/09/2024
*KBLI : 63122 + 58130*
AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 33 Tanggal. 23 September 2024
Pembina
PT. GIRIMUKTI MULTIMEDIA INTERNASIONAL
SIJI
SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA
PIMPINAN PERUSAHAAN
DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn
Akb basuki S.Pd,S.H,M.A.P,
Prof. Dr. H. Suhendar SE.
Rohmat Selamat SH.M.Kn
Brigjen Pol P
Pangeran Sanggau Kalbar
Drs H. Gusti Arman M.Si
Mayor Purn TNI Fahrurozi
Sersan Marjuki
Sriwahyuni
PIMPINAN UMUM
Ahmad Wibisono,S.H.
WAKIL PIMPINAN
Suharno
PIMPINAN REDAKSI
Arden Suhadi C,PFW
WAKIL PIMPINAN REDAKSI
Aji Prastyo
BENDAHARA
Rani Pratiwi
PENASEHAT HUKUM
Adv.Donny,S.H.,S.Kom.,M.kom.
Asep suherman, S.H.
REDAKSI
REDAKTUR BERITA
Khanza Haryati
KOORDINATOR LAPANGAN
M Doni
Putra Jaya Kusuma
KAPERWIL NUSANTARA
KAPERWIL MEDAN
Bagas
KAPERWIL JABAR
Hasanudin
WAKAPERWIL JABAR
Marji
KAPERWIL JATENG
Mariyo
WAKAPERWIL JATENG
Ali yanto
KAPERWIL JATIM
Nanang ma'ruf
WAKAPERWIL JATIM
Mas'ud febriyanto
KABIRO BOYOLALI
Heri nugroho
KABIRO GROBOGAN
Ismail
KABIRO DEMAK
Fatoni
KABIRO CILACAP
Joko maryoni
KABIRO PEMALANG
Soleh hadi mustofa
WAKABIRO PEMALANG
Hadi wibowo
KABIRO PEKALONGAN RAYA
Winoto
KABIRO KENDAL
Subagyo
KABIRO BATANG
Nunung
KABIRO SEMARANG
Andik Narima
KABIRO CEPU
Junaedi
KABIRO MADIUN
Agus supandi
KABIRO PONOROGO
Kandar
KABIRO PURWOKERTO
Imam Riyanto
KABIRO TUBAN
Yety anggraini
KABIRO MOJOKERTO
Eko ponco
KABIRO TRENGGALEK
Sugito
Ririn Ningsih
Eko nur rohmat
Mustaqim
Firmansyah
Hengki Fajar H
Ferdynan widya pamungkas
Andri siswoyo
Jaenal mustofa
Rudi kurniawan
Awang setiyo budi
Jurnalis
Muhammad dhoni
Vivin ervina
Sholeh Arifin
Nanang Wahyudi
Gigih Priyo Aji
Rizki efendi nuryadi
Dafit setiawan
Jemadi
Narto
Rio adi nugroho
Penasehat Team Wilayah Kerja
Djumadi
Nomor Rekening: BRI
An: Rani Pratiwi
Rek: 664801050889535
ALAMAT :
Jl. Pancuran Demakan RT 01 RW 03
Kelurahan Demakan
Kecamatan Mojolaban
Kabupaten Sukoharjo
Provinsi Jawa Tengah
No Telepon : +62 852-9060-5227
+62 877-8860-6966
Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka, wajib sebagai Anggota CYBERPOLRI.ID untuk pro aktif melaporkan ke Pimred dan Kaperwil atau Penasehat Hukum di wilayah masing-masing untuk melaporkannya secara rahasia.
Wartawan/Jurnalis Media CYBERPOLRI.ID di bekali dengan ID CARD/KTA, SURAT TUGAS dan Namanya tercantum di dalam Box Redaksi, di luar itu bukan menjadi tanggung jawab kami (Redaksi).
*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA * Tahun 2024
*PIHAK PT GIRI MUKTI MULTIMEDIA INTERNASIONAL TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN*
1. NARKOTIKA
2. PEMERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI Cyberpolri.ID
7. MELANGGAR Undang Undang ITE
8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
4. Bila dalam satu bulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik dengan wartawan/jurnalis yang tergabung dengan media CYBERPOLRI.ID maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”