Redaksi

  Diterbitkan Oleh

PT. GIRIMUKTI MULTIMEDIA INTERNASIONAL

SK.Kemenkumham

AHU-056060.AH.01.30.Tahun 2024 

NPWP. 27.017.010.3-505.000

SERTIFIKAT STANDAR : 22092400181630001

NOMOR INDUK BERUSAHA : 2209240018163

PB-UMKU: 130623007634300000005

TDPSE Kominfo : 002987,02/DJAI.PSE/09/2024

*KBLI : 63122 + 58130*

AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 33 Tanggal. 23 September 2024

Pembina
PT. GIRIMUKTI MULTIMEDIA INTERNASIONAL

SIJI

SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA
DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn
Akb basuki S.Pd,S.H,M.A.P, 
Prof. Dr. H. Suhendar SE.
Rohmat Selamat SH.M.Kn
Brigjen Pol P
Pangeran Sanggau Kalbar
Drs H. Gusti Arman M.Si
Mayor Purn TNI Fahrurozi
Sersan Marjuki

PIMPINAN PERUSAHAAN
Sriwahyuni

PIMPINAN UMUM
Ahmad Wibisono,S.H.

WAKIL PIMPINAN 
Suharno

PIMPINAN REDAKSI
Arden Suhadi C,PFW

WAKIL PIMPINAN REDAKSI
Aji Prastyo

BENDAHARA
Rani Pratiwi

PENASEHAT HUKUM 
Adv.Donny,S.H.,S.Kom.,M.kom.
Asep suherman, S.H.



REDAKSI


REDAKTUR BERITA 
Khanza Haryati

KOORDINATOR LAPANGAN
M Doni

PROGRAMER DAN EDITOR
Putra Jaya Kusuma


KAPERWIL NUSANTARA


KAPERWIL MEDAN
Bagas 

KAPERWIL JABAR
Hasanudin
WAKAPERWIL JABAR
Marji

KAPERWIL JATENG
Mariyo
WAKAPERWIL JATENG
Ali yanto

KAPERWIL JATIM
Nanang ma'ruf
WAKAPERWIL JATIM
Mas'ud febriyanto
 

KABIRO BOYOLALI 
Heri nugroho

KABIRO GROBOGAN
Ismail 

KABIRO DEMAK 
Fatoni

KABIRO CILACAP
Joko maryoni

KABIRO PEMALANG
Soleh hadi mustofa

WAKABIRO PEMALANG
Hadi wibowo

KABIRO PEKALONGAN RAYA
Winoto

KABIRO KENDAL
Subagyo

KABIRO BATANG
Nunung 

KABIRO SEMARANG 
Andik Narima

KABIRO CEPU
Junaedi

KABIRO MADIUN
Agus supandi

KABIRO PONOROGO 
Kandar

KABIRO PURWOKERTO
Imam Riyanto

KABIRO TUBAN
Yety anggraini

KABIRO MOJOKERTO 
Eko ponco

KABIRO TRENGGALEK
Sugito

Ketua Divisi Team Investigasi
Ririn Ningsih

Team Investigasi
Eko nur rohmat
Mustaqim
Firmansyah
Hengki Fajar H
Ferdynan widya pamungkas
Andri siswoyo
Jaenal mustofa
Rudi kurniawan
Awang setiyo budi

Jurnalis
Muhammad dhoni
Vivin ervina
Sholeh Arifin
Nanang Wahyudi
Gigih Priyo Aji
Rizki efendi nuryadi
Dafit setiawan
Jemadi
Narto
Rio adi nugroho


Penasehat Team Wilayah Kerja
Djumadi

Nomor Rekening: BRI
An: Rani Pratiwi
Rek: 664801050889535


ALAMAT :

Jl. Pancuran Demakan RT 01 RW 03
Kelurahan Demakan 
Kecamatan Mojolaban
Kabupaten Sukoharjo
Provinsi Jawa Tengah

No Telepon : +62 852-9060-5227
                        +62 877-8860-6966 

Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka, wajib sebagai Anggota CYBERPOLRI.ID untuk pro aktif melaporkan ke Pimred dan Kaperwil atau Penasehat Hukum di wilayah masing-masing untuk melaporkannya secara rahasia.

Wartawan/Jurnalis Media CYBERPOLRI.ID di bekali dengan ID CARD/KTA, SURAT TUGAS dan Namanya tercantum di dalam Box Redaksi, di luar itu bukan menjadi tanggung jawab kami (Redaksi). 

*PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA CYBERPOLRI.ID*
*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA * Tahun 2024
*PIHAK PT GIRI MUKTI MULTIMEDIA INTERNASIONAL  TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN*

TIDAK BOLEH TERLIBAT :

1. NARKOTIKA
2. PEMERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI Cyberpolri.ID
7. MELANGGAR Undang Undang ITE
8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak 

Petunjuk :

1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
4. Bila dalam satu bulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik dengan wartawan/jurnalis yang tergabung dengan media CYBERPOLRI.ID maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali

(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

SPONSOR