Kementerian ATR/BPN Batalkan Sejumlah Sertifikat di Lokasi Pagar Laut Kohod, Tangerang



TANGERANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah sertifikat tanah yang terbit di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Keputusan ini diambil setelah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (24/01/2025), sebagai respons terhadap sorotan publik terkait kasus pagar laut yang tengah viral.

Nusron Wahid menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat ini mencakup Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). “Kami bersama tim ATR/BPN melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB, melalui beberapa langkah. Pertama, kami mengecek dokumen yuridis, yang bisa dilakukan di kantor atau balai desa. Kedua, kami memeriksa prosedur melalui sistem komputer untuk memastikan bahwa prosesnya sudah sesuai aturan. Namun, karena ini berkaitan dengan pembatalan, langkah terakhir adalah memeriksa fisik material di lapangan,” jelas Nusron Wahid dalam wawancara bersama awak media.

Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa tim kementerian telah turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi kondisi fisik dan material, serta memastikan bahwa sertifikat yang diterbitkan di kawasan tersebut sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses pembatalan sertifikat ini menjadi perhatian publik setelah kasus pagar laut di Desa Kohod menjadi sorotan, memicu kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah pembatalan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya dalam bidang pertanahan, (Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR