PN Kepanjen Eksekusi Ruko di Pakis, Proses Pengosongan Berjalan Lancar dan Aman

PN Kepanjen Eksekusi Ruko di Pakis, Proses Pengosongan Berjalan Lancar dan Aman

Malang BuserPantura.id - Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan sebuah rumah dan toko (ruko) di wilayah Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Senin (6/1/2025). Proses eksekusi berjalan aman dan terkendali, dengan pengamanan dari berbagai pihak.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh PT Gangsar terhadap Atim, selaku tergugat pemilik ruko. PN Kepanjen memenangkan penggugat sesuai isi perkara perdata nomor 60 tahun 2022. Pada tahun 2023, penggugat kemudian mendaftarkan permohonan eksekusi terhadap ruko tersebut. Karena tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat selama tahun 2024, maka PN Kepanjen melaksanakan eksekusi pada tahun 2025. Pihak Panitera PN Kepanjen turut mengundang Muspika Pakis, meliputi camat Pakis, Koramil, Polsek Pakis, dan Pemdes Pakis Kembar untuk menghadiri kegiatan eksekusi ini.

Imam Safi’i, lawyer yang mewakili PT. Gangsar, menyatakan bahwa eksekusi pengosongan ini dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Tergugat sudah mengosongkan, namun masih ada satu bagian yang tidak mau dikosongkan. Jika nanti terjadi perlawanan, kami siap, tetapi bukan sebagai pemohon eksekusi, melainkan sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen,” jelas Imam Safi’i. Ia juga mengapresiasi PN Kepanjen yang telah menjalankan putusan dengan baik.

Indiono Raharjo, lawyer lainnya dari PT. Gangsar, menambahkan bahwa prosedur dan permohonan eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur. Sebelum eksekusi, dilakukan sita eksekusi untuk memastikan kesesuaian batas-batas properti dengan isi putusan.

Kepala Desa Pakis Kembar, H. Bisri, menjelaskan bahwa pemerintah desa melaksanakan perintah PN Kabupaten Malang untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi. Ia juga menyatakan bahwa mediasi telah diupayakan, namun tidak mencapai kesepakatan. “Mediasi di desa antara para pihak tidak ada niatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun saya hanya mengetahui kegiatan yang ada di lingkup desa,” ujar H. Bisri. (Red)



SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR