BEM Berbagai Universitas di Nusa Tenggara Timur serentak Tolak Asas Dominus Litis Dalam RKUHAP

 


Cyberpolri.id NTT - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan, salah satunya terkait asas Domunis Litis yang memberikan kewenangan jaksa menentukan penghentian perkara atau  dilanjutkan ke tingkat pengadilan.

Hal ini dikhawatirkan membuat tumpang tindih kewenangan antar penegak hukum, terutama kepolisian dan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang Absolutely Power jika tanpa pengawasan dan sanksi yang tegas.

Menyikapi hal ini, BEM berbagai Universitas di Nusa Tenggara Timur secara tegas menolak Asas Dominus Litis Dalam RKUHAP, masing-masing dari Gremis Nenosaban selaku Ketua Bem Undana, Alexsander Soares Oematan selaku Ketua Bem Politeknik Negeri Kupang dan Caitano Menezes Viegas selaku Ketua Bem STISIP Fajar Timur Kab. Belu

Mereka berpandangan peran asas Domunis Litis sudah ada pada penyidik Kepolisian sehingga  tidak perlu standar ganda penegakkan hukum, disamping itu penerapan asas Domunis Litis juga dapat menimbulkan Conflict Of Interest antar lembaga penegak hukum dan perlu kehati-hatian.

Mereka juga berharap aspirasi BEM mewakili pandangan hukum dari civitas dan akademisi di Nusa Tenggara Timur sehingga dapat menjadi masukan perbaikan sistem hukum di Indonesia.

Sebagaimana diketahui Revisi UU Kejaksaan yang diusulkan oleh Komisi III dan revisi KUHAP diusulkan oleh Baleg telah disepakati masuk dalam 41 Prolegnas Prioritas 2025. Asas Dominus Litis disebut akan menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan tentunya akan mengambil alih kewenangan Kepolisian dalam mengungkap dan menghentikan suatu perkara.



#Khanza Haryati #Nusa Tenggara Timur 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR