Jombang, Cyberpolri.id – Kepolisian Polres Jombang tengah mendalami dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Penanganan kasus ini menindaklanjuti adanya laporan dari sejumlah pihak terkait dugaan penyelewengan anggaran negara.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan, menyampaikan pihaknya masih melakukan serangkai upaya dalam kasus tersebut. Dari laporan yang masuk, ada sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi pada penggunaan dana desa.
Beberapa diantaranya terkait pengadaan penerangan jalan umum (PJU) untuk jalan di desa tersebut serta pengadaan gabah bantuan ke dusun-dusun.
“Laporan yang kami terima terkait dugaan penyimpangan pengadaan PJU tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 yang nilainya sementara diketahui sebesar Rp12 juta,” kata Ramadhan kepada awak media Senin (24/2/2025).
Selain itu juga ada progam terkait pengadaan gabah untuk ketahanan pangan yang diduga tak sesuai dengan peruntukannya.
“Untuk pengadaan gabah, informasi awal nilai pengadaaannya untuk masing-masing dusun seberat 2,5 ton. Namun terindikasi ada pengurangan volume sehingga tidak sesuai dengan jumlah semestinya,” tambahnya.
Meski begitu saat ini perkara tersebut masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Jombang terkait anggaran yang digunakan sesuai atau tidak dengan peruntukannya.
“Kami masih meminta hasil audit dari Inspektorat terkait hal itu, dan sampai saat ini hasilnya belum keluar. Jadi kita masih menunggu hasil itu,” jelasnya.
Pada kasus ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap orang yang melaporkan kasus itu ke pihaknya. Sehingga belum melakukan pemeriksaan ke terlapor dalam hal ini kepala desa dan sejumlah perangkatnya
“Yang diperiksa masih pelapornya saja. Untuk (aparatur desa) belum kita lakukan (pemeriksaan),” pungkasnya. (Red)