CyberPolri.id - PONOROGO, 28 Maret 2025 – Pemerintah Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, menetapkan tata laksana tradisi takbir menjelang Hari Raya Idul Fitri. Aturan ini merujuk pada Peraturan Desa Baosan Kidul Nomor 01 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum serta mempertimbangkan kondisi geografis dan musim penghujan di wilayah tersebut.
Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan takbir di surau atau masjid lingkungan masing-masing guna menjaga kekhidmatan dan keamanan ibadah. Jika tetap mengadakan takbir keliling, pelaksanaannya diharapkan tetap dalam lingkup lingkungan masing-masing. Tradisi berjalan kaki sambil membawa oncor (obor) juga dianjurkan sebagai bagian dari kearifan budaya desa.
Dalam penggunaan kendaraan, masyarakat diminta menjaga ketertiban dan kenyamanan umum. Penggunaan knalpot brong atau perangkat lain yang menimbulkan kebisingan dilarang karena dapat mengganggu masyarakat serta pengguna jalan lainnya.
Takbir keliling hanya diperkenankan dalam lingkup Desa Baosan Kidul dan tidak diperbolehkan keluar desa demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Keselamatan seluruh peserta diutamakan, dengan panitia lokal dan masyarakat yang terlibat diharapkan turut serta dalam pengawasan.
Seluruh peserta bertanggung jawab atas risiko yang mungkin timbul selama pelaksanaan takbir keliling. Dengan adanya tata laksana ini, tradisi takbir di Desa Baosan Kidul diharapkan tetap berlangsung dengan aman, tertib, dan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.
(red)