𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗕𝗮𝗼𝘀𝗮𝗻 𝗞𝗶𝗱𝘂𝗹 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗮𝘁𝗮 𝗟𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮 𝗧𝗿𝗮𝗱𝗶𝘀𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗯𝗶𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗝𝗮𝗴𝗮 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝘁𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗮𝗺𝗮𝗻𝗮𝗻




CyberPolri.id - PONOROGO, 28 Maret 2025 – Pemerintah Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, menetapkan tata laksana tradisi takbir menjelang Hari Raya Idul Fitri. Aturan ini merujuk pada Peraturan Desa Baosan Kidul Nomor 01 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum serta mempertimbangkan kondisi geografis dan musim penghujan di wilayah tersebut.

Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan takbir di surau atau masjid lingkungan masing-masing guna menjaga kekhidmatan dan keamanan ibadah. Jika tetap mengadakan takbir keliling, pelaksanaannya diharapkan tetap dalam lingkup lingkungan masing-masing. Tradisi berjalan kaki sambil membawa oncor (obor) juga dianjurkan sebagai bagian dari kearifan budaya desa.

Dalam penggunaan kendaraan, masyarakat diminta menjaga ketertiban dan kenyamanan umum. Penggunaan knalpot brong atau perangkat lain yang menimbulkan kebisingan dilarang karena dapat mengganggu masyarakat serta pengguna jalan lainnya.

Takbir keliling hanya diperkenankan dalam lingkup Desa Baosan Kidul dan tidak diperbolehkan keluar desa demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Keselamatan seluruh peserta diutamakan, dengan panitia lokal dan masyarakat yang terlibat diharapkan turut serta dalam pengawasan.

Seluruh peserta bertanggung jawab atas risiko yang mungkin timbul selama pelaksanaan takbir keliling. Dengan adanya tata laksana ini, tradisi takbir di Desa Baosan Kidul diharapkan tetap berlangsung dengan aman, tertib, dan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.

(red)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR