KAPOLRI GUGURKAN PERSYARATAN SKCK SOAL KELUH KESAH MASYARAKAT CARI PEKERJAAN



Cyberpolri.id-JAKARTA: Bukan Batas Usia Tapi KemenHAM Minta Kapolri Hapus SKCK Demi Mantan Napi


Acap kali masyarakat berkeluh kesah soal susahnya mencari pekerjaan. Salah satunya perihal batas maksimal usia yang membuat masyarakat mundur karena persyaratan ketat yang dibuat oleh instansi maupun pihak swasta. Tapi tidak dengan berita dari Kementerian Hak Asasi Manusia yang justru mempermasalahkan SKCK dan meminta Kapolri untuk menggugurkannya dari persyaratan kerja demi mantan narapidana. 


Jadi untuk apa selama ini masyarakat berkelakuan baik? 


Untuk apa menjaga perilaku demi mendapat pengakuan berkelakuan baik demi memberikan kehidupan yang layak dari berbagai segi termasuk pekerjaan?


Akan lebih penting penghapusan itu dilakukan untuk kriteria batas umur, karena lebih manusiawi bagi masyarakat secara luas bukan sekedar mengkhususkan untuk narapidana saja. Itu adalah pandangan sekilas dari penilaian publik. Lalu bagaimana dengan KemenHAM sendiri yang mengusulkan kebijakan tersebut?


Saat ini Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) sendiri telah mengajukan usulan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghapuskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tujuan dari usulan ini adalah untuk mempermudah mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.


"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ungkap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya di Jakarta, pada Jumat (21/3/2025) sore.


Nicholay juga menyatakan bahwa Kementerian HAM telah mengirimkan surat permintaan tersebut yang ditandatangani langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, kepada Kapolri.


Usulan ini muncul setelah pihaknya melakukan kunjungan ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan mendengar keluhan dari para narapidana. 


Nicholay mengisahkan bahwa salah seorang narapidana terpaksa mengulangi tindak kejahatan karena kesulitan memenuhi kebutuhan ekonominya setelah dibebaskan, salah satunya karena syarat SKCK yang diminta oleh banyak perusahaan.


"Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri," ujarnya.


Lebih lanjut, Nicholay menegaskan bahwa usulan ini tidak hanya ditujukan untuk mantan narapidana, tetapi juga untuk seluruh masyarakat.


"Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat SKCK ini," tambahnya.


Lalu bagiamana dengan masyarakat pada umumnya yang masih segar bugar dan berkeinginan untuk bekerja namun terhalang usia? Bukankah itu juga seharusnya menggunggah hati dari pemangku kebijakan HAM?


Kemudian bagaimana jika persyaratan SKCK ditiadakan itu justru disalahgunakan oleh mantan koruptor yang justru membuat mereka lebih leluasa mencampuri urusan pemerintah?


Usulan kebijakan tersebut seharusnya melalui banyak pertimbangan, bukan hanya KemenHAM tapi juga Polri yang memgang kendali utama akan keamanan negara.(Red/Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR