EKS KADIN LH TANGSEL TERSANGKA DAN DI TAHAN KASUS KORUPSI Rp. 76 M



Cyberpolri.id - TANGERANG: Kasus korupsi mencuat dari proyek pengelolaan sampah senilai hampir Rp.76 milyard di Tangerang Selatan.Jumat (18/04/2025)


Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga tersangka utama, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman, yang diduga menentukan lokasi pembuangan sampah ilegal di Bogor dan Bekasi.


Proyek yang dikontrak pada Mei 2024 kepada PT Ella Pratama Perkasa (EPP) ternyata tidak dijalankan sesuai tanggung jawabnya.


EPP menerima pembayaran penuh, tetapi justru melempar seluruh pekerjaan kepada pihak ketiga seperti CV BSIR, PT OKE, dan lainnya.


Bahkan, ada item dalam kontrak yang sama sekali tidak dikerjakan.


Penyidikan juga mengungkap adanya kolaborasi terstruktur antara Wahyunoto dan Direktur PT EPP, Syukron Yuliadi Mufti, termasuk dalam manipulasi klasifikasi usaha agar lolos sebagai penyedia.


TB Apriliandhi Kusuma Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan DLH yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, ikut terlibat dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri tanpa kajian teknis yang valid.


Kontrak dibuat tanpa kejelasan lokasi dan metode pengelolaan sampah. Meski pekerjaan tidak sesuai, dokumen pembayaran tetap diterbitkan dan dana dicairkan penuh.


Ketiganya kini resmi ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.(Red/Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR