Warga Samarinda Jadi Tersangka Usai Melaporkan Dugaan Perampasan Aset



Cyberpolri.id - SAMARINDA: Seorang warga Samarinda,Sabtu (29/03/2025) Jimmy Koyongian, menghadapi situasi hukum yang mengejutkan setelah dirinya melaporkan dugaan perampasan aset miliknya oleh sekelompok individu. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, ia justru ditetapkan sebagai tersangka hanya satu hari setelah adanya laporan balik terhadapnya.



Kasus ini bermula pada 13 September 2024, ketika seseorang berinisial HG bersama kelompoknya diduga merusak gembok dan mengambil alih properti milik Koyongian yang berlokasi di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda.



Selain properti tersebut, kelompok ini juga diduga menguasai berbagai aset berharga lainnya, termasuk enam truk traktor head Hino, 11 truk colt diesel, dan 39 gandengan trailer.



Jimmy Koyongian yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun, laporan yang dibuatnya sejak September 2024 tidak menunjukkan perkembangan signifikan.



Sebaliknya, pada 14 Maret 2025, HG melaporkan balik Koyongian, dan dalam waktu satu hari, status hukum Koyongian langsung meningkat menjadi tersangka.



Kuasa hukum Koyongian, Laura, menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap kliennya. Ia menyatakan bahwa dalam beberapa kasus sengketa kepemilikan, pihak yang dirugikan justru sering kali dijadikan tersangka untuk melemahkan posisi hukumnya. Selain itu, HG juga diduga terlibat dalam penggelapan dana senilai Rp 95 juta, namun hingga kini belum ada tindakan hukum terhadapnya.



Rekan kuasa hukum Koyongian, Agus Amri, mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya dan menetapkan HG beserta dua rekannya sebagai tersangka. 




Jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, pihaknya berencana membawa kasus ini ke tingkat Polda Kaltim dan lembaga pengawas nasional guna memastikan keadilan bagi kliennya.



Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional. Ia memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan dengan cermat, termasuk pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada.



Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti isu dugaan kriminalisasi dalam sengketa kepemilikan. Masyarakat pun menanti perkembangan selanjutnya guna memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan.(Red/Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR