![]() |
JP,(20),Pelaku utama saat ditangkap Polisi di Jawa Timur |
CILACAP | Cyberpolri.id – Warga Cilacap digemparkan dengan kabar mengejutkan: dua pelaku utama kasus penganiayaan sadis di Jalan Punto akhirnya dibekuk di Jawa Timur! Aksi pelarian JP (20) dan SR (21), yang sempat membuat resah masyarakat, resmi berakhir setelah dibekuk tim gabungan Satreskrim Polresta Cilacap bersama Resmob Polres Lamongan dan Sidoarjo, Selasa (13/5/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden tragis itu terjadi pada Selasa malam, 14 April 2025. Korban, TF (20), ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka tusukan dan memar parah di Jalan Punto, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Aksi brutal itu diduga dipicu rasa cemburu buta dari pelaku utama, JP, yang tak terima melihat istri sirinya berdekatan dengan korban.
Motif Cemburu Picu Pengeroyokan Sadis
Tak sendirian, JP menyeret sejumlah rekannya dalam aksi tersebut. Polisi sebelumnya telah lebih dulu menangkap tiga pelaku lain, yakni ZAP (19), FRB (20), serta satu pelaku di bawah umur. Namun JP dan SR sempat buron, hingga akhirnya berhasil dilacak ke wilayah Jawa Timur.
Tim Reskrim Polresta Cilacap yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., M.H. langsung bergerak cepat. Setelah mengantongi informasi akurat, tim gabungan bersama Resmob Lamongan dan Sidoarjo menyergap lokasi persembunyian para pelaku.
Ditangkap di Dua Tempat Berbeda
SR (21) lebih dulu diringkus pada pukul 16.22 WIB di rumah kakeknya di Dusun Prompong, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, giliran JP dibekuk di rumah pamannya di Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
“Para pelaku melarikan diri ke Jawa Timur karena memiliki keluarga di sana. Salah satunya, SR, memang berasal dari Jawa Timur,” jelas Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Kini, JP dan SR resmi menyusul rekan-rekannya mendekam di tahanan. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kompol Guntar Arif Setiyoko menegaskan, "Selama pelaku kejahatan masih menginjakkan kaki di bumi, akan kami ungkap dan kami tangkap!"
Imbauan Tegas untuk Masyarakat!
Polresta Cilacap menghimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Kekerasan bukan jalan keluar. Segala bentuk konflik harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Bagi warga yang melihat atau mengalami tindak pidana, Polresta Cilacap membuka layanan pengaduan 24 jam melalui Call Center 110. Ayo, jadikan lingkungan kita lebih aman dan damai!
Aj / Tim