![]() |
Foto : Ilustrasi |
SEMARANG | Cyberpolri.id - Sejak awal bulan Mei 2025, masyarakat di wilayah Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang merasa resah dengan judi togel yang mulai bersemi kembali.
Warga di Semarang Timur menyampaikan bahwa sejak tanggal 1 Mei 2025, judi togel mulai buka kembali. Minggu (18/5/2025)
Warga di wilayah kecamatan Semarang Utara juga mengatakan hal yang sama, bahwa mulai resah lagi karena judi togel yang sempat tutup kini mulai buka kembali.
"Dulu kan sudah tutup ya karena pernah viral mengenai judi togel di Semarang. Kita sangat senang. Eh sekarang kita perhatikan koq mulai buka lagi", ujar warga.
Warga mengatakan, bahkan belakangan ini sudah mulai terbuka di dalam kios-kios untuk menjual judi togel.
Ada beberapa kios yang menjual judi togel di jalan Widuri II Genuk, di dekat area Pelabuhan Tanjung Mas, di area jalan Raden Patah, di dekat Pasar Karang Ayu, di area Puspanjolo, di wilayah Semarang Utara.
Investigasi di lapangan, media menemukan ada beberapa kios yang berkedok jualan kelapa, ada juga yang di dalam mobil, ada juga yang di dalam kios.
Dimana kehadiran satgas judi saat ini? Ketika masyarakat mulai resah dengan berseminya kembali judi togel ?
Salah satu narasumber, mantan kepercayaan bandar judi togel mengatakan kepada media bahwa, bandar judi togel yang menjual judi togel dengan modus menjual di dalam mobil adalah orang yang dikenal dengan sebutan Ari Gato.
Dimana peran penegak hukum dalam memberantas judi togel?
Apakah judi togel tidak mampu diberantas ?
Anindya Icchanaya Devi, S.H., M.H., Bidang hukum juga mengatakan bahwa hukum mengatur perjudian dalam pasal 303 dan 303 bis KUHP.
Ia lebih lanjut menambahkan, dimana pasal 303 menyatakan bahwa pelaku perjudian secara terang-terangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
"Dan pasal 303 bis mengatur tentang orang yang ikut dalam permainan judi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta", ungkapnya Iccha.
Ia juga menyebutkan bahwa kedua pasal ini dikategorikan sebagai pasal dengan hukuman yang keras dan berat.
"Walaupun sudah ada dasar hukumnya, aparat penegak hukum masih enggan dan terkesan menghindar dari tugasnya untuk memberantas perjudian", ungkapnya dengan tegas.
Ada apa dengan penegak hukum yang terkesan enggan dan menghindar dalam memberantas perjudian.
(Nang)