Cyberpolri.id - SEMARANG:
KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III bertemu dengan jajaran Pemerintah Kota Semarang.Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong langkah-langkah perbaikan tata kelola menyeluruh di tingkat Kota Semarang.
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, dalam pertemuan yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/5/2025),
menyampaikan tiga rekomendasi utama yang ditawarkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Kami sangat menyadari, kondisi saat ini tidak mudah bagi Wali Kota Semarang yang baru. Kami di sini hadir dalam konteks pencegahan korupsi untuk wali kota sebagai panglima tertinggi di Pemkot Semarang dalam melakukan perbaikan tata kelola, sehingga menutup ruang praktik korupsi terjadi kembali di sana (Semarang),” terang Ely.
Rekomendasi perbaikan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Skor yang diraih Pemkot Semarang hanya 71,6, masuk dalam kategori rentan. Penurunan skor terutama terjadi pada aspek pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta manajemen sumber daya manusia (SDM).
Menurut Ely, terdapat catatan pada dimensi pengelolaan PBJ dan pengelolaan SDM yang rendah, menunjukkan masih ada celah korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Hal tersebut kami harap menjadi perhatian bagi Pemkot Semarang untuk segera melakukan perbaikan,” tegas Ely.
Tak hanya soal internal birokrasi, KPK juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar tak menjadi celah penyimpangan. Pokir harus sejalan dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD agar tidak tumpang tindih dan menimbulkan konflik kepentingan.
Adapun rekomendasi yang disampaikan oleh KPK antara lain: Penerapan merit system dalam penempatan ASN; Pengadaan barang dan jasa berbasis sistem untuk menjamin transparansi; Perencanaan program yang berbasis kebutuhan riil masyarakat.(Red/Nang)