MDA Bali Dampingi Pecalang Besakih yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi

KARANGASEM, BALI | Cyberpolri.id Pasca penetapan I Nengah Wartawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ringan, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali langsung memberikan pendampingan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak hukum pecalang Desa Adat Besakih tersebut selama proses berlangsung.

Pendampingan ini mencakup hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar, serta hak memperoleh perlakuan yang adil dan setara di mata hukum.

Sebelumnya, I Nengah Wartawan diketahui menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang pemedek saat upacara Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Besakih. Ketiga pemedek yang berinisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21) telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh pihak kepolisian.

Namun, pihak terlapor melapor balik, dan setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Karangasem menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan I Nengah Wartawan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ringan.

“Pendampingan hukum sudah diberikan oleh MDA Provinsi Bali,” kata Ketua MDA Karangasem, I Nengah Suarya, Minggu (18/5/2025).

Lebih lanjut, MDA Kabupaten Karangasem dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba. Menurut Suarya, audiensi tersebut merupakan agenda rutin yang biasa dilakukan setiap kali terjadi pergantian pucuk pimpinan di lingkungan Polres Karangasem, bukan semata karena kasus yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kapolres Karangasem menegaskan bahwa pihaknya telah menangani laporan masyarakat secara profesional dan transparan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Polres Karangasem berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (16/5/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 11.47 WITA, di Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Saat itu, pelapor dan keluarganya usai melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk. Pecalang yang bertugas, I Nengah Wartawan, kemudian menegur dan menyarankan agar mereka keluar lewat jalur yang semestinya, yang berujung adu argumen dan dugaan tindak kekerasan fisik dari kedua belah pihak.

“Dari hasil penyidikan kami menemukan bukti yang terang, seperti keterangan saksi-saksi, rekaman video, dan hasil visum. Berdasarkan itu, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka,” jelas Kapolres.

Terkait isu liar yang menyebutkan adanya keterlibatan anggota Polri dalam insiden tersebut, Kapolres menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Kami pastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Dugaan keterlibatan anak anggota polisi adalah hoaks,” tegasnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara objektif dan tidak pandang bulu, serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, I Nengah Wartawan tidak ditahan karena kasus tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP.

Tim 


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR