![]() |
AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Mapolres Semarang pada Rabu, 15 Mei 2025. |
SEMARANG | Cyberpolri.id - Misteri penemuan jenazah bayi yang menggemparkan warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Semarang, Polda Jawa Tengah. Kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini diungkap langsung oleh Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Mapolres Semarang pada Rabu, 15 Mei 2025.
Dalam pernyataannya di hadapan awak media, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang wanita berinisial P (43 tahun), warga Kecamatan Tengaran. Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 12 Mei 2025, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polres Semarang.
“Pelaku adalah P (43), warga Kecamatan Tengaran. Ia berhasil kami amankan pada 12 Mei 2025 setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti di lapangan,” ujar AKBP Ratna, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, S.T.K., S.I.K. dan Kasi Humas AKP Pri Handayani, S.H.
Kronologi Mengejutkan
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah bayi oleh seorang warga yang sedang mencari barang bekas di sekitar Jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, pada 6 Mei 2025. Saat itu, saksi mata mengira isi plastik bermotif lurik yang ditemukan adalah botol bekas. Namun setelah diperiksa, ternyata berisi jenazah bayi perempuan yang masih lengkap dengan ari-ari.
Hasil autopsi dari RS Bhayangkara Semarang menyebutkan bayi tersebut memiliki panjang 50 cm dan berat 2,4 kg, serta meninggal akibat kehabisan napas (lemas).
![]() |
Pelaku P (43), warga Kecamatan Tengaran. |
“Pelaku diketahui melahirkan sendiri di rumah pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB tanpa bantuan medis. Karena panik dan takut ketahuan, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas dan akhirnya meninggal,” ungkap AKBP Ratna.
Setelah bayi meninggal, pelaku memasukkan jenazah ke dalam kantong plastik bermotif lurik dan menyimpannya di dalam jok motor. Saat mencari lokasi pembuangan, pelaku menemukan jaket hitam yang digunakan untuk membungkus bayi sebelum kembali dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang di lokasi yang dianggap sepi.
Motif dan Ancaman Hukuman
Kapolres menyebut, pelaku merasa malu lantaran bayi yang dilahirkannya merupakan hasil dari hubungan di luar nikah dengan pria lain. Rasa takut dan tekanan sosial mendorong pelaku mengambil tindakan yang tragis.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,-,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan perlindungan terhadap perempuan dalam situasi rentan. Pihak kepolisian berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, serta masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan siap membantu jika melihat tanda-tanda mencurigakan.
Aj / Tim