![]() |
Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas, menjelaskan bahwa praktik pengoplosan Kepada Awak Media Saat Konfrensi Pers (15/5/2025). |
TEMANGGUNG | Cyberpolri.id - Polres Temanggung berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg. Sebanyak empat orang tersangka diamankan bersama 812 tabung LPG berbagai ukuran yang digunakan dalam operasi tersebut.
Keempat tersangka yang diamankan adalah J (46), warga Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung yang berperan sebagai otak pelaku, serta WS (26) dan MF (36), warga Kecamatan Candiroto, Temanggung, dan MBA (26), warga Tulungagung, Jawa Timur yang membantu proses pengoplosan.
![]() |
Para Tersangka di hadirkan dalam Konfrensi Pers |
Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas, menjelaskan bahwa praktik pengoplosan dilakukan di kandang ayam milik tersangka J di Dusun Kudon, Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 487 tabung LPG ukuran 3 kg (404 berisi dan 83 kosong) serta 325 tabung LPG ukuran 12 kg (143 berisi dan 182 kosong).
Menurut pengakuan tersangka, gas elpiji 3 kg diperoleh dari Kabupaten Pekalongan setelah mencari penjual melalui media sosial. Gas kemudian dipindahkan ke dalam tabung 12 kg dan dikirim ke daerah Bandung, Jawa Barat kepada seseorang berinisial P. Tabung hasil oplosan dijual seharga Rp140 ribu per tabung, dengan keuntungan sekitar Rp25 ribu per tabung.
![]() |
Barang Bukti berupa tabung Gas Elpiji |
Kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak 2 Januari 2025 dan dilakukan dua kali dalam seminggu. Polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp320 juta.
"Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Tersangka J memiliki alat khusus untuk memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung 12 kg. Aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar peraturan perundang-undangan," ungkap AKBP Rully Thomas dalam konferensi pers pada Kamis (15/5/2025).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta ditetapkan menjadi UU melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pemindahan isi tabung gas di wilayah tersebut.
“Pelaku memindahkan isi gas subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kg tanpa seizin pihak berwenang,” jelas AKP Didik.
Polres Temanggung mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.
Aj / Tim