![]() |
Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan kepada Awak Media |
TEMANGGUNG | Cyberpolri.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung. Dalam aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta akibat kehilangan emas seberat 20 gram dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Temanggung melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban berinisial H. Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AK (30) dan NS (38), keduanya merupakan warga Tlahab.
"Ke-dua tersangka ternyata tetangga korban dan salah satunya, NS, merupakan residivis kasus pencurian," ungkap AKP Didik dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
Didik menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian ini direncanakan oleh AK yang menyuruh NS untuk melakukannya. NS dibonceng AK menuju rumah korban dan dipantau melalui handphone saat menjalankan aksinya.
![]() |
Kasat Menunjukan Barang Bukti |
Pada pukul 05.00 WIB, saat pemilik rumah dan istrinya sedang pergi ke ladang, NS yang telah bersembunyi di sekitar lokasi masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kusen jendela dan mendongkel pintu menggunakan benda milik korban.
Setelah berhasil masuk, NS langsung menuju kamar dan mengambil dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat yang disimpan di dalam lemari, serta perhiasan emas berupa gelang dan beberapa cincin seberat total 20 gram. Tak hanya itu, tersangka juga membawa kabur satu unit ponsel milik korban.
Korban yang mengetahui rumahnya dibobol segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus kedua pelaku pada Kamis (24/4).
“Tersangka NS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka AK dijerat dengan Pasal 55 KUHP junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKP Didik.
Aj