![]() |
Akp Margono Suhendra |
JOMBANG | Cyberpolri.id , 22 Mei 2025 – Kepolisian Resor (polres) Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (23) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan saudara tirinya sendiri.
Pelaku diketahui berinisial AA (23), warga di wilayah Kecamatan Mojoagung dan merupakan saudara se ibu korban berinisial LN.pelaku juga sudah mempunyai anak dan istri.
Korban, LN (19), melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya yang kemudian meneruskan laporan ke pihak kepolisian sektor mojoagung,dari polsek mojoagung dilimpahkan ke polres jombang.
Kasat reskrim polres jombang, Akp Margono Suhendra menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan barang bukti pendukung.
Dari hasil interogasinya, AA yang berprofesi sebagai pedagang pentol keliling ini mengaku pertama kali membujuk rayu adiknya yang berinisial LN dengan cara memberikan video porno di janjikan handphone dan memaksa untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.
“Kakaknya ini menunjukkan video dewasa kepada adiknya agar mau melakukan hubungan tersebut, adiknya sempat nolak tapi dipaksa oleh kakaknya dan mengancam agar tak memberi tahu ibunya,” ujar kasat reskrim.
Ironisnya, hubungan tak senonoh tersebut dilakukan sejak 2018 dan berakhir pada 2024, namun baru terendus oleh pihak keluarga pada 2025.
“Korban waktu itu masih duduk dibangku kelas 5 SD sekitar usia 12 tahun, berakhir pada 2024 korban sudah lulus SMA. Ketahuannya ketika korban cekcok dengan pelaku soal ekonomi sehingga pihak keluarga tahu akhirnya mengaku saat dibawa ke Polsek Mojoagung, dari Polsek Mojoagung diserahkan ke unit PPA polres jombang,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak serta menyediakan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
“Tersangka saat ini telah ditahan dan akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar kasat reskrim
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kekerasan seksual di lingkungan keluarga. Aparat mengimbau siapa pun yang mengetahui atau mencurigai tindakan serupa untuk segera melapor agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Ririn)