![]() |
Konfrensi Pers Polresta Sidorjo |
SIDOARJO | Cyberpolri.id - Kamis 15 mei 2025 Tragedi Penjambretan yang mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia pada hari Rabu (07/05/2025) pukul 23.00 Wib lalu di jalan Pahlawan, diungkap Kapolresta Sidoarjo pada hari Rabu (14/05/2025) dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.
"Tepatnya kejadian di Jl. Pahlawan depan Halte Pondok Mutiara Kelurahan Lemahputro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dan korbannya diketahui adalah seorang wanita dengan inisal SM (46), Karyawan Swasta di mall cito, warga Kec. Sumber Kab. Rembang Jawa Tengah, yang kos di Sidoarjo" ungkap Kapolresta Sidoarjo Cristian Tobing.
Kronologi berawal saat SM pulang dari bekerja di Mall Cito Surabaya sekira pukul 22.00 Wib, sesampainya di TKP depan Halte Pondok Mutiara Kabupaten Sidoarjo korban dipepet oleh 2 orang pelaku kemudian tas korban ditarik oleh pelaku hingga korban terjatuh dan luka dikepala mengakibatkan kritis, kemudian meninggal di Rumah Sakit.
Dijelaskan Kapolresta penangkapan para pelaku tersebut dilakukan oleh Team Opsnal Gabungan yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, S.I.K., M.Si dengan melakukan Olah TKP serta serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku.
"Tidak butuh waktu lama, hanya 2x24 jam seluruh pelaku dapat diringkus dan diamankan oleh tim gabungan di wilayah Surabaya. Ketiga pelaku tersebut bukan orang baru lagi melainkan sindikat lama, yang sudah beroperasi di berbagai daerah sekitar kabupaten Sidoarjo" paparnya.
Adapun tugas mereka adalah :
1. DS alias KW (30) warga kecamatan Besuki kabupaten tersebut memiliki tugas sebagai joki.
2. M. I. ALIAS GN (16) warga Tambak Wedi Kenjeran sebagai eksekutor.
3. A. G. (25) warga Kec. Pucuk Kab. Lamongan sebagai penadah
4. M. F. C (24) Kec. Krembangan Kota Surabaya sebagai penadah.
Dan berikut barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolresta Sidoarjo adalah :
- Baju pelaku yg digunakan saat melakukan penjambretan.
- Kendaraan Satri FU warna hitam tanpa Nopol, yg digunakan sarana saat penjambretan
- Helm yang digunakan oleh pelaku
- HP pelaku yg dibeli menggunakan uang hasil penjambretan
- uang sisa hasil 1.700.000.
"Beralibi untuk memenuhi biaya kehidupan sehari hari dan mencari modal bermain judi online, kini para pelaku harus meringkuk di penjara, dengan Pasal yang disangkakan (Pasal 365 KUHP), pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara" pungkas Tobing.
(Antok)