JAKARTA | Cyberpolri.id - 16 Juni 2025, Sidang perdana perkara perdata Nomor 551/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sebagai Penggugat, melawan PT Astra Sedaya Finance (ACC) Pusat sebagai Tergugat, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/6).
Sidang ini mengagendakan pemeriksaan keterangan para pihak, dengan kehadiran langsung perwakilan dari LPK-RI di ruang persidangan. Dalam perkara ini, LPK-RI menggugat ACC atas dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, khususnya dalam prosedur pembuatan akta jaminan fidusia yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
LPK-RI hadir dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, didampingi:
Anggi Laora Fandila, S.Ak. – Bidang Hukum DPP LPK-RI
Rullyevan Sutisnahamijaya – Ketua DPC LPK-RI Kota Depok
Dayu Haryadi – Bendahara DPC LPK-RI Depok
Dalam keterangannya usai sidang, Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, menyampaikan:
“Sidang hari ini adalah awal dari perjuangan hukum kami untuk memastikan bahwa konsumen di Indonesia—khususnya mereka yang menjadi korban praktik semena-mena dalam pembiayaan dan jaminan fidusia—mendapatkan keadilan. Kami menilai PT Astra Sedaya Finance (ACC) telah melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak konsumen, terutama dalam proses pembuatan akta fidusia. LPK-RI akan mengawal proses ini hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.”
Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Kota Depok, Rullyevan Sutisnahamijaya, menambahkan:
“Kehadiran kami dalam sidang ini bukan semata-mata untuk menggugat, tetapi untuk membawa suara konsumen yang selama ini tidak terdengar. Kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk membela masyarakat dari tindakan korporasi yang menyimpang dari aturan pembuatan akta fidusia. Kami berharap majelis hakim memberikan ruang keadilan yang objektif dalam perkara ini.”
LPK-RI juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap agenda sidang berikutnya serta menyerukan kepada masyarakat agar tidak takut memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda pemeriksaan lanjutan keterangan para pihak.
Tim / Ard