KAJEN | Cyberpolri.id - Pemkab Pekalongan kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Predikat ini merupakan kali kesepuluh WTP yang diraih Pemkab Pekalongan secara berturut-turut.
Tidak mudah untuk pertahankan tren positif predikat WTP, kali ini merupakan kali keempat yang diraih Pemkab Pekalongan di bawah kepemimpinan Bupati Fadia Arafiq. Opini tersebut disampaikan dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2024 yang digelar di Ruang Auditorium Lantai 3, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pernyataannya, Bupati Fadia menyampaikan syukur atas diraihnya opini WTP dari BPK untuk keempat kalinya secara berturut-turut selama masa kepemimpinannya.Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah, khususnya ASN Kabupaten Pekalongan, serta DPRD yang telah bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur Kabupaten Pekalongan kembali meraih predikat WTP dari BPK. Ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara bersih, transparan, dan sesuai aturan,” terangnya.
Fadia berhasil mempertahankan predikat WTP sejak pertama ia menjabat tahun 2021 (periode pertama) hingga 2025 ini (periode kedua) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2024 disampaikan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Kamis 5 Juni 2025.
"Saya sangat bersyukur Kabupaten Pekalongan kembali meraih predikat WTP dari BPK, Ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara bersih, transparan, dan sesuai aturan," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mengapresiasi capaian Pemkab Pekalongan mengatakan, WTP sepuluh kali berturut-turut menunjukkan komitmen kuat Pemkab Pekalongan mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.Namun demikian Pemkab Pekalongan jangan terlena dengan capaian tersebut, Sebab ada sejumlah rekomendasi dari BPK terkait LKPD 2024.
"Rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti Pemkab Pekalongan paling lambat 60 hari setelah LHP.
WTP adalah capaian penting, namun tindak lanjut atas rekomendasi juga tidak kalah penting untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Kami dari DPRD akan terus mengawal dan bekerja sama dengan Pemkab agar rekomendasi BPK itu dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkasnya.
( win ).