212 Produsen Nakal Beras Premium Ditemukan, Kementan RI Kerugian Masyarakat Bisa Tembus Rp.100 Triliun per Tahun



JAKARTA | Cyberpolri.id - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan menemukan sebanyak 212 produsen beras premium melakukan praktik curang yang tidak sesuai dengan ketentuan standar.

Pelanggaran tersebut mencakup mutu beras, bobot volume, serta pelabelan harga eceran tertinggi (HET) yang tidak sesuai.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa sebagian besar dari merk-merk tersebut melakukan pengoplosan beras biasa dan menjualnya sebagai beras premium, serta mengurangi bobot kemasan.

“Contoh, dalam kemasan tertulis 5 kilogram, tetapi isinya hanya 4,5 kilogram. Lalu, sebanyak 86 persen beras yang diklaim premium ternyata hanyalah beras biasa,” kata Amran dalam keterangan Kepada Insan Pers. Sabtu (12/7/2025)

Amran mengungkapkan bahwa praktik tersebut menyebabkan selisih harga hingga Rp 3.000 per kilogram, dan jika dibiarkan berulang setiap tahun, masyarakat berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp100 triliun per tahun.

Kementan telah menyerahkan daftar 212 produsen tersebut ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk diproses hukum. Satgas Pangan dan Bareskrim Polri juga telah memanggil sedikitnya 10 produsen besar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami tidak main-main. Jika ini terus terjadi dalam lima tahun, kerugiannya bisa mencapai Rp.500 triliun. Negara harus hadir,” tegas Amran.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam membeli produk beras, sementara para pelaku usaha diingatkan untuk mematuhi standar mutu dan regulasi harga guna melindungi hak konsumen.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama