FIF Cabang Denpasar Diduga Lakukan Pengambilan Sepeda Motor Secara Sepihak dan Pemalsuan Dokumen, Konsumen Lapor ke Polisi dan OJK"

DENPASAR | Cyberpolri.id - 18 Juli 2025,Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2025, telah terjadi peristiwa pengambilan sepeda motor secara sepihak oleh tiga orang pria yang mengaku sebagai petugas dari PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Denpasar. Pengambilan unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DK 6769 ABZ milik Saudara Syamsul, seorang konsumen, terjadi di kawasan Jalan Anyelir GG Rama, Denpasar.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada siang  hari ketika konsumen, Saudara Syamsul, sedang tidur di dalam kosnya. Tanpa sepengetahuan konsumen, unit sepeda motor yang terparkir di depan kos tersebut diambil oleh tiga orang pria yang mengaku sebagai petugas FIF Cabang Denpasar. Mereka mengklaim bahwa pengambilan kendaraan tersebut dilakukan karena konsumen telah terlambat melakukan pembayaran angsuran selama dua bulan.

Namun, pengambilan sepeda motor tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada konsumen. Selain itu, prosedur hukum yang sah dalam pengambilan barang jaminan tidak diikuti, termasuk tidak adanya kehadiran konsumen saat pengambilan dan tidak adanya surat kuasa atau pemberitahuan yang jelas.

Fakta-fakta di Lapangan

1. Waktu Kejadian: Pengambilan sepeda motor terjadi pada saat konsumen sedang tidur di dalam kos. Karena itu, ia tidak mengetahui bahwa kendaraan miliknya telah dibawa pergi.

2. Dokumen yang Dititipkan kepada Tetangga: Salah satu tetangga kos dipaksa oleh ketiga oknum tersebut untuk menandatangani dokumen “Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 701003909224”. Yang menjadi masalah adalah tetangga tersebut bukanlah pihak yang terlibat dalam perjanjian pembiayaan dan tidak memiliki kapasitas hukum untuk mewakili konsumen dalam proses penandatanganan dokumen tersebut. Selain itu, diperkirakan kuat bahwa tanda tangan pada dokumen tersebut dipalsukan, karena tetangga yang diminta menandatanganinya tidak memiliki otorisasi dalam perjanjian tersebut.

3. Tidak Ada Konfirmasi Langsung kepada Konsumen: Setelah pengambilan unit sepeda motor, pihak FIF Cabang Denpasar tidak menghubungi atau memberi pemberitahuan langsung kepada konsumen. Sebagai gantinya, dokumen berita acara hanya dititipkan kepada tetangga yang dipaksa menandatanganinya, yang jelas melanggar prosedur standar operasional dan hak konsumen.

4. Kunci dan STNK Masih di Tangan Konsumen: Fakta penting lainnya adalah bahwa hingga saat ini, satu buah kunci asli sepeda motor dan STNK masih berada di tangan konsumen. Ini menandakan bahwa pengambilan kendaraan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari konsumen dan tanpa dasar hukum yang sah. Adanya pengambilan kendaraan tanpa menyerahkan bukti konfirmasi yang sah, serta dokumen yang dipalsukan, semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan ini tidak sah dan melanggar hak-hak konsumen.

Tindakan Konsumen

Saudara Syamsul, sebagai konsumen, merasa dirugikan oleh tindakan sepihak ini dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dengan membuat pengaduan resmi. Dalam laporan yang dibuatnya, konsumen meminta agar pihak leasing mengembalikan kendaraan dan memberikan penjelasan serta prosedur yang sesuai dengan hukum.

Selain itu, Saudara Syamsul berencana untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 362 (Pencurian), Pasal 263 (Pemalsuan Dokumen), dan Pasal 378 (Penipuan) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Konsumen juga akan melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tindakan lebih lanjut terhadap penyalahgunaan prosedur yang dilakukan oleh FIF Cabang Denpasar.

Saudara Syamsul juga menuntut agar pihak leasing menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang sah, baik dalam hal pengembalian unit motor maupun proses penyelesaian pembayaran angsuran yang tertunda.

Permintaan Konsumen

Dalam formulir pengaduan yang diajukan kepada LPK-RI, konsumen meminta agar PT. FIF Group Denpasar mengembalikan unit sepeda motor dan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Konsumen juga meminta agar masalah ini mendapat perhatian serius dan penyelesaian yang adil dari pihak leasing.

Peristiwa ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, prosedur hukum yang sah, dan indikasi pemalsuan dokumen yang serius dalam pengambilan barang jaminan. Pihak leasing diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menyelesaikan masalah ini dengan cara yang transparan dan adil.

LPK-RI diharapkan dapat memberikan arahan dan bantuan hukum kepada konsumen untuk memastikan hak-haknya terlindungi dan masalah ini diselesaikan dengan adil. Pihak FIF Cabang Denpasar juga harus bertanggung jawab atas tindakan tidak sah yang telah dilakukan oleh oknum-oknum tersebut, serta memberikan penjelasan terkait pemalsuan tanda tangan dalam dokumen berita acara serah terima barang jaminan. Selanjutnya, pihak kepolisian dan OJK diharapkan turut serta dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku.


Ard

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama