Polemik Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara yang telah ditetapkan dalam UU No. 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat ternyata belum juga final dimata Sultan Tidore H.Husain Sjah.
H.Husain Sjah nampaknya belum patah arang terkait upayanya memindahkan atau mengubah nomenklatur Ibukota Malut menjadi di Kota Tidore Kepulauan.Batu sandungan besar yang menghadang di depannya seperti Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat telah menolak tuntutan revisi Ibukota Malut dan ditengah berbagai elemen strategis baik komponen masyarakat di Malut dan pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara serta pemerintah pusat memperjuangan DOB Kota Sofifi tak menyurutkan semangatnya berjuang merubah nomenklatur ibukota Malut di Sofifi menjadi di Kota Tidore beralamat di Sofifi.
Senin (14/7/2025)
Terbaru, Raja Tidore itu mengusulkan ke Presiden Prabowo agar me revisi nomenklatur ibukota Provinsi Maluku Utara menjadi di Kota Tidore dengan alamat Sofifi.
H.Thaib Armaiyn, mantan Gubernur Malut, sosok dibalik penetapan dan pindah Ibukota ke Sofifi dan masyarakat pro DOB Kota Madya Sofifi nampak enggan atas sikap Sultan Tidore itu.
Dalam vidio viral yang telah Terkonfirmasi dengan H.Husain Sjah, Sultan Tidore , tokoh adat yang juga mantan calon Gubernur Maluku utara di Pilkada 2024 ini meminta Presiden Prabowo Subianto merevisi kembali undang-undang nomor 6 tahun 2000 yang telah menetapkan Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku utara itu direvisi kembali menjadi Ibukota Provinsi Maluku Utara di Kota Tidore kepulauan yang beralamat di Sofifi.
Husain Sjah beralasan, penetapan Sofifi sebagai Ibukota Malut kala itu merupakan keputusan yang terburu-buru karena disebabkan sesuatu dan hal lain sehingga saat ini harus direvisi kembali.
(Nang)