BENGKULU|Cyberpolri.id - Sebanyak 88.000 metrik ton batubara yang dijual oleh beberapa perusahaan di Bengkulu sejak 2022 hingga 2023 dikabarkan telah dimanipulasi kualitasnya dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp500 miliar serta kerusakan alam akibat kegiatan pertambangan ilegal.
Hal ini diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui serangkaian penyelidikan.
Sebelumnya, penyidik dari Kejati Bengkulu mencurigai adanya praktik kecurangan dari sejumlah temuan pelanggaran oleh PT Ratu Samban Mining (PT RMS), dan PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ). Pelanggaran tersebut antara lain menambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), masuk kawasan hutan, hingga manipulasi data penjualan batubara.
Usai menetapkan lima orang tersangka dari PT RMS dan PT TBJ pada tahap awal, penyidikan dikembangkan dan menyasar Sucofindo, Pelindo, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Bengkulu.
Senin (28/7/25) akhirnya menetapkan Kepala Cabang Sucofindo (IS) dan Direktur PT Ratu Samban Mining (ES) sebagai tersangka baru. IS disebut berperan dalam memanipulasi data uji laboratorium kualitas batubara.
(Nang)