DENPASAR, BALI | Cyberpolri.id — Dunia maya Bali kembali diguncang oleh kabar mengejutkan! Seorang pengusaha asal Sanur, I Made Richy Ardhana Yasa, melaporkan empat akun media sosial populer ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan nomor registrasi STPL/1388/VI/2025/SPKT/Polda Bali, pada Senin, 21 Juli 2025 pukul 17.00 WITA.
Yang membuat publik terperangah, dua dari akun tersebut ternyata dikendalikan oleh oknum anggota kepolisian aktif, sementara sisanya dioperasikan oleh wartawan gadungan yang sebelumnya sudah tersangkut kasus pemerasan.
Identitas Terlapor dan Akun yang Dilaporkan
Dalam laporan tersebut, I Made Richy mengadukan empat akun media sosial:
Instagram: @nesyabalitur, @elangbali111
TikTok: @ElangBali, @Alphard999bali
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, berikut identitas di balik akun-akun tersebut:
@nesyabalitur dan @alphard999bali dikendalikan oleh Aiptu I Nyoman Sukarma, seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Polsek Kuta.
@elangbali111 dan @ElangBali diketahui milik I Nyoman Sariana alias Dede Bali, seorang wartawan gadungan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pengusaha pelayaran di Pulau Serangan.
Made Richy Bersuara: “Saya Tidak Akan Diam!”
Pengusaha yang selama ini dikenal low-profile itu akhirnya angkat bicara. Ia menyebut telah lama menjadi sasaran pemberitaan dan unggahan bernada fitnah, pencemaran, serta serangan karakter yang dilakukan secara berulang di media sosial.
“Cukup sudah. Ini bukan kritik, ini pembunuhan karakter. Akun-akun itu telah menyebar informasi tidak benar yang mencemarkan nama baik saya sebagai pribadi dan pengusaha,” tegas Made Richy usai membuat laporan di SPKT Polda Bali.
Ia juga menyebut kerugian immateril yang ditimbulkan telah merusak reputasinya secara luas, baik dalam dunia bisnis maupun sosial.
Diduga Bagian dari Jaringan Pemerasan Bermodus Media
Kasus ini menjadi semakin mencurigakan karena munculnya indikasi keterlibatan akun-akun tersebut dalam jaringan pemerasan berkedok jurnalistik, yang selama ini disorot publik Bali. Nama Dede Bali, sang pemilik akun Elang Bali, bukan nama asing. Ia kini menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah pengusaha, dengan modus mengaku sebagai wartawan investigasi dan mengancam akan menaikkan berita negatif jika tidak diberi uang.
Oknum Polisi Terlibat? Polda Bali Diminta Transparan
Yang paling mengejutkan, dua akun yang dilaporkan justru diduga dikendalikan oleh anggota Polri aktif, yaitu Aiptu I Nyoman Sukarma dari Polsek Kuta. Hal ini menimbulkan gelombang kemarahan dari masyarakat yang menilai ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik berat.
Aktivis masyarakat sipil mendesak Kapolda Bali untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu, meski terlapor berasal dari institusi sendiri.
“Kalau dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan pada kepolisian. Ini bukan lagi soal medsos, ini soal integritas,” tegas seorang tokoh masyarakat Bali.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Jika terbukti, para terlapor dapat dijerat dengan:
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah
Ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar
Polda Bali: Penyidikan Akan Profesional dan Netral
Dalam pernyataan singkat, pihak Polda Bali melalui perwakilan SPKT menyebutkan bahwa laporan pengaduan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan pihak-pihak terkait akan segera dipanggil untuk klarifikasi.
“Kami menjamin tidak ada perlakuan khusus. Semua sama di hadapan hukum,” ujar Kompol Nengah Ajon, yang turut membubuhkan tanda tangan dalam laporan tersebut.
📌 Penutup: Akankah Keadilan Berpihak?
Kasus ini bukan sekadar soal unggahan media sosial. Ini adalah pertarungan melawan penyalahgunaan kekuasaan digital dan institusional yang merusak tatanan masyarakat Bali yang damai dan beradab.
Kini, publik menanti: akankah hukum berlaku adil terhadap semua, termasuk oknum aparat? Atau justru kasus ini akan tenggelam dalam kubangan kekuasaan?
Tim