PUTUSAN MK LARANGAN RANGKAP JABATAN BAGI WAKIL MENTERI

JAKARTA |Cyberpolri.id - Mahkamah Konstitusi  kembali menegaskan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Alasannya sederhana, karena menteri dilarang rangkap jabatan, maka wakil menteri juga mendapat larangan serupa, kata pakar.

"Putusan itu punya kepentingan dan keinginan menerapkan nilai-nilai konstitusional yang menjadi dasar bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan baik di perusahaan negara maupun institusi lainnya," ujar pakar hukum tata negara, Feri Amsari, ketika dihubungi, Minggu (20/07).

Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Perdagangan, adalah wakil menteri lain yang juga menduduki posisi komisaris di perusahaan milik negara. Dia kini menjabat Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).

Saat ditanya tentang polemik rangkap jabatan itu, Dyah, yang merupakan wakil menteri termuda dengan usia 32 tahun membuat klaim akan mengedepankan dibutuhkan oleh negara.

"Bagaimana kami bisa maksimal dalam menjalankan tugas," ujar Dyah 

Senin (14/7/2025)

Adapun Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyatakan "patuh pada putusan MK" jika ada larangan untuk rangkap jabatan bagi wakil menteri.

"Kalau MK mengatakan enggak boleh rangkap, ya bagaimana lagi? Sesuai law and regulation," ucap Oegroseno.

Dalam sidang 17 Juli lalu, MK menegaskan lagi isi dari Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang intinya wakil menteri dilarang merangkap jabatan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU No 39 Tahun 2008.

"Seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," demikian bunyi kutipan pertimbangan dalam putusan tersebut.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama