MADIUN |Cyberpolri.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembuatan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan kabupaten Madiun Provinsi jawa timur.
Kedua tersangka yakni Jaelono dan Eep yang sebelumnya menjalani penyidikan maraton empat jam pada 24 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menegaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari APBD Kabupaten Madiun Anggaran Tahun 2022.
Dana senilai Rp 600 juta yang seharusnya menjadi napas infrastruktur desa, kini malah mengalir deras ke kantong-kantong tak bertanggung jawab.
“Proyek ini kacau balau karena tidak dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sudah dibentuk. Sebaliknya, seluruh pelaksanaan teknis justru dikendalikan penuh oleh dua tersangka ini, yang bahkan bukan bagian dari TPK,” beber Oktario, menunjukkan kegeraman.
Lebih lanjut, Oktario membongkar peran masing-masing tersangka. Jaelono dituding sebagai dalang utama yang mengambil alih seluruh proses pembangunan, mulai dari mencari tukang hingga memborong material.
Sementara itu, Eep adalah otak di balik penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang kemudian secara semena-mena mengubah rencana menjadi tiga kolam dengan ukuran dan kedalaman berbeda, tanpa prosedur dan justifikasi teknis yang jelas.
Perubahan dan pelaksanaan sepihak inilah yang menjadi pangkal kerugian negara.
Berdasarkan audit Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dari total anggaran yang digelontorkan.
“Perbuatan ini jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan keuangan negara. Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Oktario.
Kejari Madiun memastikan, penyidikan tak akan berhenti pada Jaelono dan Eep. Oktario tak menampik kemungkinan adanya tersangka baru yang akan terseret dalam lingkaran kasus ini. “Kami masih terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” pungkasnya dengan nada serius.
Saat ini, Jaelono dan Eep telah mendekam dalam tahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan akan segera menghadapi meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
(Nang)