Dugaan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan, LPK-RI Kediri Tempuh Jalur Hukum

KEDIRICyberpolri.id – Dugaan pelanggaran terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Kediri. Salah satu mantan karyawan sebuah perusahaan swasta melaporkan bahwa haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah dipenuhi selama bekerja.

Laporan ini mendapat respons cepat dari Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David Sandri, yang juga merupakan anak dari mantan karyawan tersebut. Ia menilai perusahaan telah mengabaikan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 “Perusahaan yang mengabaikan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan berarti melanggar hukum. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Endras kepada wartawan, Selasa (6/8/2025).

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pelanggaran seperti menunggak iuran atau memalsukan laporan upah dapat dikenai sanksi pidana maksimal 8 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

Langkah hukum yang diambil oleh DPC LPK-RI Kediri mendapat dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPK-RI. Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan penuh terhadap proses hukum yang berjalan.

“Ini soal hak dasar pekerja. LPK-RI akan kawal dan pastikan keadilan ditegakkan,” ujar Fais.

DPC LPK-RI Kediri juga telah menjalin komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Kediri guna menelusuri data riwayat kerja dan hak-hak karyawan yang belum terpenuhi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kediri, R. Bambang Setyawan, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi proses penyelidikan jika terbukti ada pelanggaran ketenagakerjaan.

 “Kami akan telusuri kasus ini sesuai prosedur. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif hingga rekomendasi pidana bisa dijatuhkan. Tidak boleh ada perusahaan yang seenaknya mengabaikan hak pekerja,” tegas Bambang.

Endras berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban hukum terhadap pekerja.

“Hak pekerja adalah tanggung jawab moral dan hukum. Tak boleh ada lagi pembiaran,” pungkasnya.



Penulis: Arden73

Editor: Redaksi Cyberpolri.id

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama