Kejari Madiun Tetapkan Kusno Kades Sukosari Jadi Tersangka Korupsi BKK Rp.600 juta

MADIUN | Cyberpolri.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan Kusno, Umur 61, Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang. Proyek tersebut menggunakan anggaran dana dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Madiun tahun 2022. 

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, mengatakan penetapan Kepala Desa Sukosari aktif itu sebagai tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam pada Rabu (7/8/2025). 

Dalam pemeriksaan itu, kata dia, realisasi penggunaan BKK untuk pembangunan proyek kolam renang di Desa Sukosari, tersangka membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana keputusan Kepala Desa Sukosari, Kusno. Namun, pada kenyataannya tim tersebut hanya sebagai pelengkap saja. 

Sedangkan pekerjaan tersebut tidak dilakukan oleh TPK yang sudah dibentuk tersangka. Justru pekerjaan itu dilakukan oleh kedua tersangka lain berinisial JLN dan EEP atas persetujuan Kusno. Padahal kedua orang itu tidak memiliki posisi resmi dalam struktur TPK. 

“Mereka berdua bukanlah unsur dari TPK yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,

Oktario menyampaikan tersangka JLN dan EEP mengerjakan proyek itu secara borongan atas persetujuan langsung dari Kusno. 

Dia menuturkan kegiatan pembangunan kolam renang di Sukosari menggunakan anggaran negara senilai Rp.600 juta. Dari anggaran itu ditemukan kerugian negara di dalamnya. 

Oktario menuturkan dari proses penyidikan terungkap ada tiga versi rencana anggaran biaya (RAB) yang disiapkan. Namun, Kusno tidak bisa menjelaskan RAB mana yang digunakan untuk proyek tersebut. 

Rencana proyek yang awalnya hanya satu kolam renang, tetapi di tengah perjalanan dipecah menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda. Namun, perubahan itu tanpa dasar teknis atau persetujuan yang sah. 

“Akibat perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya. 

Lebih lanjut, dia menyampaikan tersangka Kusno akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Pihaknya juga akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. 

Tersangka Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama