PEMALANG | Cyberpolri.id – (11/8/2025),Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pedagang dan pelaku usaha mikro. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali menggulirkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang menyalurkan bantuan modal usaha hingga Rp6 juta bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk kategori usia produktif dan siap mandiri.
Program ini bukan sekadar memberi uang tunai. PENA hadir dengan paket lengkap: modal usaha, pelatihan kewirausahaan, bimbingan bisnis, hingga bantuan sarana seperti gerobak atau alat produksi. Tujuannya jelas — membantu masyarakat miskin keluar dari ketergantungan bansos, beralih menjadi pelaku usaha mandiri.
"KPM yang ikut Program PENA akan dibekali keterampilan dan pendampingan usaha. Harapannya mereka bisa benar-benar lepas dari ketergantungan bantuan sosial," ujar pejabat Kemensos.
Syarat Wajib Peserta Program PENA
1. Terdaftar aktif di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
2. Usia 20–45 tahun (usia produktif)
3. Sudah memiliki usaha kecil atau rencana usaha yang jelas
4. Siap ikut pelatihan, pendampingan, dan monitoring
5. Bersedia graduasi bansos (keluar dari PKH/BPNT jika usaha sudah mandiri)
Cara Mendapatkan Modal Usaha Rp 6 Juta
Tidak ada pendaftaran online. Calon penerima cukup:
Menyampaikan minat ke pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat
Mengikuti verifikasi data dan survei usaha
Jika layak, langsung masuk daftar penerima Program PENA
Peserta yang lolos akan memperoleh:
Modal usaha hingga Rp6 juta
Sarana usaha (gerobak, peralatan kerja)
Pelatihan manajemen dan keuangan
Pendampingan bisnis dari petugas Kemensos
Tips Agar Lolos Program PENA
Pastikan data di DTKS aktif & lengkap
Tunjukkan komitmen untuk mandiri
Siapkan profil usaha sederhana
Jalin komunikasi aktif dengan pendamping sosial
Kesimpulan
Program PENA terbukti memberi peluang emas bagi masyarakat miskin yang ingin beralih menjadi wirausaha sukses. Jangan tunda, segera hubungi pendamping sosial di wilayah Anda dan raih modal usaha Rp6 juta dari Kemensos.
Penulis: Susmono (Ramsus)
Editor: Arden73
Sumber: Laman resmi Kemensos RI