KLATEN | Cyberpolri.id – Polemik antara Kepala Desa Mlese, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, dengan mantan Kepala Dusun (Kadus) setempat, Nur Yatin, berlanjut ke ranah hukum. Nur Yatin resmi melaporkan Kepala Desa Mlese, Sanyoto, ke Polsek Cawas lantaran dianggap mempersulit penerbitan surat keputusan (SK) purna tugasnya.
Laporan tersebut telah mendapat respon dari kepolisian dengan diterbitkannya SPDP/02/VIII/Reskrim sebagai tindak lanjut laporan sebelumnya, yakni LP/B/22/VII/SPKT tertanggal 25 Juli 2025. Proses hukum pun meningkat dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/22.b/VIII/2025/Reskrim.
Hingga kini, SK pemberhentian atau purna tugas Nur Yatin selaku perangkat desa belum juga diberikan oleh Sanyoto. Akibatnya, Nur Yatin mengaku kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administratif.
“Saya sudah melengkapi seluruh berkas pemberhentian sebagai perangkat desa. Namun oleh Sanyoto justru dipersulit. Sampai hari ini SK saya belum diberikan,” ungkap Nur Yatin.
Ketiadaan SK tersebut membuat sejumlah urusan pribadinya terhambat. Nur Yatin mencontohkan, ia seharusnya bisa menggunakan fasilitas BPJS untuk kontrol rutin di rumah sakit. Namun, karena SK pensiunnya tidak kunjung diterbitkan, ia terpaksa mengeluarkan biaya sendiri untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dua kali dalam sebulan.
“Banyak urusan saya yang tertunda dan ini sangat merugikan. Saya sudah berusaha bersabar, tetapi justru merasa dipermainkan, sehingga akhirnya terpaksa menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, desakan agar kepala desa segera menerbitkan SK purna tugas dinilai wajar mengingat masa jabatan Nur Yatin sebagai perangkat desa telah berakhir.
Sebagai catatan, nama Sanyoto bukan kali pertama terseret masalah. Beberapa tahun silam, ia pernah didemo warganya karena diduga menyalahgunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi. Kasus tersebut sempat dimediasi pihak kepolisian dan berujung pada pengembalian dana sekaligus penyelesaian pembangunan yang sempat terbengkalai.
(Nugroho)