JAKARTA| Cyberpolri.id - Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap masuk kategori yang wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Kewajiban ini berlaku meskipun pernikahan bersifat acara keluarga dan tertutup.
Selasa (12/8/2025)
Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, itu tarifnya dua persen dari biaya produksinya,” kata Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, dalam wawancara kepada wartawan
Robert menjelaskan, pihak yang menanggung pembayaran adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan.
“Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,
(Nang)

