BEKASI | Cyberpolri.id - 13 September 2025,Seorang klien yang didampingi tim hukum Subur Jaya Law Firm resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (13/9).
Laporan ini diajukan bersama kuasa hukum, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDF., C.PFW., C.MD., Ketua Umum FERADI WPI, serta David Yuwono, S.E., M.M., MBA., C.PFW., C.MDF., Bendahara Umum III DPP FERADI WPI.
Pelaporan dilakukan setelah berbagai upaya persuasif gagal membuahkan hasil. Tim hukum sebelumnya telah mengirimkan somasi, mengupayakan musyawarah, hingga mendatangi langsung rumah terlapor berinisial I, namun tidak ada tindak lanjut.
“Kami sudah mendampingi klien melakukan berbagai cara nonlitigasi. Somasi kami memang diterima, tetapi tidak ada kelanjutan. Karena itu, jalur hukum pidana kami pilih sebagai ultimum remedium,” ujar Donny Andretti.
Hal senada disampaikan David Yuwono. Ia menegaskan bahwa jalur pidana dipilih setelah semua kesempatan penyelesaian baik-baik tidak direspons.
“Kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan sudah kami berikan. Namun, karena tidak ada itikad baik, kami dampingi klien menempuh jalur hukum demi kepastian dan keadilan,” tegasnya.
Laporan ini menggunakan dasar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Berdasarkan somasi yang dikirim, dugaan kerugian akibat penggelapan ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dengan indikasi penyalahgunaan dana perusahaan. Meski begitu, tim hukum menegaskan ruang komunikasi tetap terbuka jika pihak terlapor bersedia menyelesaikan kewajibannya.
Jika tidak ada langkah nyata, proses hukum akan terus berjalan.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Nabilla
Editor : PIMRED CYBERPOLRI.ID
Arden73