JAKARTA | Cyberpolri.id - Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, menangis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Jumat,
(12/9/ 2025), terkait kasus dugaan investasi fiktif pada PT Taspen yang merugikan negara Rp 1 triliun. Dalam persidangan, Ekiawan mengaku aset yang disita hanya rumah dan mobil miliknya, serta menegaskan tidak pernah berniat mencuri sejak menjabat di BUMN. Ia juga menyebut dirinya turut membantu masyarakat dan nelayan melalui program yang pernah dijalankan.
Hakim mengingatkan bahwa Ekiawan wajib membuktikan sumber dana untuk aset yang dimiliki, yang dapat diajukan dalam pleidoi.
Ekiawan menangis saat menyampaikan pembelaannya dan kembali menegaskan tidak ada niat korupsi. Sidang tuntutan dijadwalkan berlangsung Kamis,
(18/9/2025).
Kasus ini melibatkan Ekiawan bersama mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih. Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Jaksa menyebut Kosasih dan Ekiawan melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 tanpa analisis memadai serta menyetujui kebijakan investasi untuk mengakomodasi pelepasan sukuk yang merugikan negara.
Dalam dakwaan, Kosasih disebut memperkaya diri lebih dari Rp 28,4 miliar dan sejumlah mata uang asing, sementara Ekiawan menerima USD 242.390 dan Patar Sitanggang mendapat Rp 200 juta. Beberapa korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini.
(Nang)