Kapolda dan Dansat Brimob Digugat, Personil Brimob Jadi ‘Centeng’ Swasta

KLUNGKUNG | Cyberpolri.id – Kasus sengketa Apartemen The Umalas Signature kini menyeret Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya dan Dansat Brimob Kombespol Rachmat Hendrawan ke meja hijau. 

Senin (15/9/2025),

Sidang perdana digelar  setelah pengusaha Budiman Tiang menuding kedua pejabat tersebut melakukan “eksekusi swasta” yang merugikan haknya sebagai pemilik sah SHGB apartemen.

Menurut tim kuasa hukum penggugat, Brimob dikerahkan berdasarkan disposisi dan surat perintah, sehingga aparat seolah menjadi “centeng” bagi pihak swasta, tanpa permintaan pengadilan maupun pemerintah. Tindakan ini disebut berujung pada kerusakan fasilitas dan pemutusan listrik di lokasi.

Gugatan juga menyoroti Surat Perintah Sprint/669/VII/PAM.3.3/2025, yang disebut sebagai bukti penyalahgunaan jabatan. Selain kerugian materiil, penggugat menilai ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

Di persidangan, kuasa hukum menolak kehadiran Bidkum Polda karena yang digugat adalah oknum pribadi, bukan institusi. Majelis hakim meminta keberatan ini disampaikan tertulis untuk sidang berikutnya.

Sidang ditutup dengan penetapan hakim mediasi, dijadwalkan pada 29 September 2025, memberi peluang kedua pihak berdamai.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali menegaskan, pengerahan Brimob bagian dari tugas menjaga ketertiban dan mengantisipasi bentrokan fisik, bukan membawa peluru tajam atau berpihak.

Pengerahan aparat di sengketa apartemen seperti ini sudah tepat, atau justru menimbulkan kerancuan hukum.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama