TULUNGAGUNG|Cyberpolri.id - Kepala Desa & Bendahara Desa Tanggung di Kecamatan Campurdarat Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa. Keduanya langsung ditahan.
Tri Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengatakan Rabu 10 September 2025 pihaknya resmi menetapkan SU Kades Tanggung Campurdarat & JK Bendahara Desa Campurdarat, sebagai tersangka dugaan penyelewengan keuangan desa mulai tahun 2017 sampai 2019.
Ia menjelaskan anggaran yang diduga dikorupsi keduanya mulai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan & bagi hasil pajak daerah.
Tri menyebut hasil audit dari inspektorat, kerugian negara dalam kasus ini lebih dari Rp1,5 miliar. Anggaran yang diselewengkan ini digunakan keduanya untuk kepentingan pribadi.
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan & dititipkan ke Lapas Tulungagung.
Menurut Tri, kedua tersangka tidak kooperatif selama pemeriksaan karena belum mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2024 lalu. Lamanya proses pengusutan kasus ini karena penelusuran di lapangan yang membutuhkan waktu.
(Nang)

