JAKARTA | Cyberpolri.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Terdapat dua tersangka korporasi, salah satunya milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan pers Selasa (11/9/2025).
Budi belum membeberkan identitas para tersangka. Namun, berdasarkan sumber yang diperoleh, dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi adalah PT Dosni Roha Indonesia, Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics). Mengacu pada situs resmi perusahaan, Presiden Direktur DNR Corporation adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Budi menambahkan, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.
"Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp.200 miliar
(Nang)