PEMALANG | Cyberpolri.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menyoroti praktik penggunaan surat kuasa baku dalam pembuatan Akta Jaminan Fidusia oleh perusahaan pembiayaan (leasing/finance). Praktik tersebut dinilai melanggar hukum dan merugikan konsumen.
Jumat, (12/12/2025).
Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Pemalang Arden Suhadi C,pm,c,pfw menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa Akta Jaminan Fidusia wajib dibuat di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia. Artinya, konsumen berhak hadir dan mengetahui isi akta yang dibuat.
Namun, di lapangan, ditemukan bahwa konsumen justru tidak pernah bertemu notaris ataupun dibacakan isi akta. Sebaliknya, pihak leasing memaksa konsumen menandatangani surat kuasa baku yang sudah dipersiapkan sepihak.
Padahal, sesuai Pasal 18 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang memberi kuasa untuk membebankan hak tanggungan, gadai, atau jaminan atas barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
“Surat kuasa baku itu merupakan klausula baku terlarang, sehingga melanggar ketentuan hukum. Akibatnya, Akta Jaminan Fidusia yang dibuat berdasarkan kuasa tersebut tidak sah, dan sertifikat Fidusia yang diterbitkan menjadi batal demi hukum,” tegas Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Pemalang.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa konsumen memiliki hak-hak penting, antara lain:
Berhak hadir dan mengetahui isi Akta Jaminan Fidusia.
Berhak menolak menandatangani surat kuasa baku.
Berhak meminta salinan akta fidusia dari pihak leasing/finance.
Berhak mengadu ke OJK, LPK-RI, maupun YLKI apabila dipaksa.
“LPK-RI akan terus mengawal agar praktik semacam ini tidak lagi merugikan masyarakat. Kami mendorong konsumen untuk berani menolak dan melaporkan apabila ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.
⚖️ Kesimpulan:
Surat Kuasa baku dari finance/leasing untuk Akta Jaminan Fidusia adalah tidak sah, dan sertifikat Fidusia yang diterbitkan berdasarkan kuasa tersebut batal demi hukum.
Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Pemalang: Arden Suhadi C,pm,c,pfw