Puluhan Pedagang Kaki Lima Geruduk SMKN 1 Pemalang

PEMALANG | Cyberpolri.id - Jawa Tengah, 2 September 2025,Puluhan pedagang kaki lima (PKL) mendatangi SMKN 1 Pemalang pada Selasa (2/9) untuk memprotes larangan siswa jajan di luar sekolah. Kebijakan ini dikeluhkan para pedagang yang bertahun-tahun berjualan di sekitar Jalan Gatot Subroto, Bojongbata, Pemalang.

Bagiyo, pedagang bakso yang berjualan di kawasan perempatan Sirandu, menyebut kebijakan tersebut membuat pendapatan pedagang merosot. Karena himbaun dari pihak sekolah yang sepihak kesiswa siswa, ia bersama 17 pedagang lain meminta pendampingan awak media agar aspirasinya diperhatikan pihak sekolah.

“Bang, boleh minta tolong dampingi saya dan teman-teman untuk konfirmasi ke pihak sekolah?” ujar Bagiyo.

Tiga awak media, yakni Susmono, Mujiharjo, dan Arden, akhirnya mendampingi para pedagang untuk melakukan mediasi. Sebelumnya, pedagang sudah pernah mengadu ke sekolah, namun tidak ditanggapi.

Dalam pertemuan, hadir Nurul Fuadah, Humas SMKN 1 Pemalang, beserta beberapa guru. Mediasi sempat memanas setelah Nurul menyampaikan pernyataan yang dinilai kurang pantas kepada awak media.

“Bapak-bapak pedagang seharusnya datang ke sini tanpa mereka. Saya kasih fasilitas konsumsi (kalau tanpa awak media),” ucap Nurul sambil menunjuk ke arah wartawan yang hadir.

Selain itu, Nurul juga menyebut adanya rencana sekolah membangun mart dan kantin di dalam area sekolah. Hal tersebut dianggap pedagang sebagai bentuk persaingan tidak sehat yang semakin menyudutkan usaha mereka.

Ketegangan meningkat setelah awak media dituding mencari celah untuk kepentingan pribadi. Padahal, sejak awal jurnalis menegaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata karena diminta mendampingi pedagang.

Arden, salah satu wartawan, menegaskan:

“Terus terang saya tidak suka dengan pernyataan pihak SMKN 1 Pemalang yang menuding media mencari celah. Itu terkesan buruk. Kami hadir karena diminta pedagang, bukan untuk kepentingan pribadi.”

Hingga siaran pers ini dikeluarkan, belum ada keputusan resmi dari pihak SMKN 1 Pemalang yang memberikan kepastian kepada pedagang.

---

📌 Dasar Hukum

1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 10 ayat (1):

“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;

b. menjual buku pelajaran, seragam sekolah, atau bahan/perlengkapan yang menjadi kewajiban peserta didik untuk membeli/memilikinya; dan/atau

c. melakukan kegiatan lain yang berorientasi pada keuntungan.”

➡️ Membuka mart/kantin yang bersifat komersial jelas melanggar aturan.

2. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999

Pasal 4 ayat (3):

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

➡️ Kehadiran wartawan dilindungi undang-undang dan tidak bisa dianggap mencari masalah.

3. UUD 1945 Pasal 28F

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi ... serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

➡️ Pedagang dan media berhak menyampaikan aspirasi.

---

📢 Pernyataan 

Kami menyerukan kepada pihak SMKN 1 Pemalang untuk:

1. Segera menghentikan rencana pendirian mart/kantin yang berorientasi komersial karena bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

2. Menghormati hak pedagang kecil yang selama ini mencari nafkah di sekitar sekolah.

3. Membuka ruang dialog terbuka dengan pedagang dan masyarakat sekitar agar tercipta solusi yang adil tanpa merugikan pihak manapun.

4. Menghargai kebebasan pers sebagai mitra kontrol sosial, bukan sebagai ancaman.

Apabila tuntutan ini diabaikan, para pedagang bersama media siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---


Penulis : Arden73

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama