LABUHANBATU UTARA| Cyberpolri.id — Pengelolaan Dana Desa di Damuli Kebun, Kecamatan Kualauh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini mulai terkuak. Kepala Desa (Kades) berinisial AM, yang dilantik pada Agustus 2022, diduga kuat telah melakukan serangkaian penyelewengan dana desa selama dua tahun terakhir.
Dugaan ini mencakup mark-up pengadaan bibit sapi, serta penyalahgunaan dana stunting dan BLT-DD yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Minggu ( 14/9/2025)
Proyek sapi Senilai Rp.280 Juta Jadi Sorotan publik dugaan terbesar adalah penyalahgunaan dana untuk pengadaan bibit induk sapi pada tahun anggaran 2023-2024. Proyek ini mengalokasikan dana sekitar Rp.280 juta.
Sumber terpercaya menyebutkan, bantuan sapi tersebut disalurkan secara individu di setiap dusun, bukan kepada kelompok, seperti skema yang biasa dilakukan untuk bantuan produktif.
Kejanggalan ini diperkuat oleh analisis Bambang Priliadianto, seorang aktivis lokal, yang meragukan kewajaran harga satuan sapi. "Jika dana Rp280 juta dibagi untuk 15 ekor sapi, itu berarti setiap ekor harganya sekitar Rp17 juta. Sapi jenis apa yang seharga itu? Apalagi dalam rinciannya disebut sebagai 'bibit induk sapi'," ungkap Bambang dengan nada heran. Menurutnya, harga tersebut terlalu tinggi, memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark-up untuk keuntungan pribadi.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah sejumlah warga Desa Damuli Kebun mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut. Saat dikonfirmasi, beberapa warga pada 9 September 2025 menyatakan, "Sekarang kami tidak tahu ada bantuan apa. Apalagi bantuan lembu dan BLT-DD. Kami sudah dua tahun ini tidak pernah dapat," ujar salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebut. Pengakuan ini kontras dengan pernyataan Sekdes, yang saat ditemui pada 10 September 2025 menyebutkan bahwa 15 ekor sapi telah disalurkan ke dusun-dusun.
Menurut warga, skema bantuan sebelumnya lebih transparan karena disalurkan melalui kelompok. Namun, dua tahun terakhir, informasi mengenai program bantuan desa menjadi tertutup dan tidak diketahui masyarakat luas.
Dugaan penyalahgunaan ini menimbulkan kemarahan publik. Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera turun tangan dan melakukan audit mendalam terhadap seluruh laporan keuangan Desa Damuli Kebun.
Pemeriksaan terhadap Kades AM dianggap sebagai langkah krusial untuk membuktikan kebenaran dugaan ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Kepala desa AM tidak dapat ditemui untuk dimintai klarifikasi. Ketidakhadirannya di kantor saat hendak dikonfirmasi menambah panjang daftar pertanyaan publik tentang transparansi pengelolaan dana desa di Damuli Kebun.
Dugaan ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum dan pengawas untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran negara di tingkat desa, demi memastikan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama,
Dalam pertanggungjawaban dana desa, perlu dilaporkan:
1. Laporan keuangan: penerimaan dan pengeluaran dana desa.
2. Laporan aktivitas: kegiatan yang dilaksanakan dengan dana desa.
3. Laporan capaian program: hasil yang dicapai dari program yang dilaksanakan.
Semua harus transparan dan akuntabel, agar warga desa bisa memantau penggunaan dana desa.
(Nang)

