PONOROGO|Cyberpolri.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menuntut terdakwa Syamhudi Arifin alias Samsuddin Arifin bin AS. Tirnadi, mantan Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara hingga Rp25,8 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/10/2025).
“Hari ini sudah dilakukan pembacaan tuntutan. Jaksa menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Agung Riyadi.
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp25.834.210.590,82.
Menurut Agung, jumlah uang pengganti itu telah dikurangi dengan nilai pengembalian keuangan negara sebesar Rp3,175 miliar, sehingga total yang masih harus dibayar terdakwa mencapai Rp22,659 miliar.
“Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana tambahan selama 7 tahun 3 bulan,” jelasnya.
Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa mobil Pajero, Avanza, dan X-Trail dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai bagian pembayaran uang pengganti.
Sidang kasus yang menjerat Syamhudi Arifin ini sudah berlangsung lebih dari sepuluh kali sejak dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 4 November 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS periode 2019–2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25 miliar. Sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan uang tunai telah disita oleh Kejari Ponorogo selama proses penyidikan.
(Nang)

