Kejati Lampung Tahan Mantan Bupati DR Tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek SPAM Tahun 2022

LAMPUNG | Cyberpolri.id - Rabu (29/10/2025),Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM tahun anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam, 27 Oktober 2025, usai Dendi menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam di ruang Tindak Pidana Khusus.

Sekitar pukul 23.54 WIB, Dendi terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan wajah tegang. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink, masker, dan topi hitam. Tanpa memberikan komentar kepada awak media, Dendi langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah disiagakan di halaman Kejati Lampung.

Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikir, serta tiga pihak rekanan masing-masing Syahril, Adal, dan Sahril.

Kelima tersangka langsung digelandang ke Rutan Way Huwi dan Rutan Polresta Bandar Lampung menggunakan mobil tahanan Kejati, dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga 7 miliar rupiah.

Dari hasil penggeledahan dirumah Dendi dan tersangka lainnya, Armen mengatakan sudah menyita sejumlah sertifikat, kendaraan roda empat, tas mewah dan lainnya.

Ia menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring pendalaman kasus.

Atas perbuatannya, Dendi Ramadhona dan keempat rekannya dijerat Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 8 hingga 20 tahun penjara.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama