Pelaku Pembobolan Toko di Sumobito Jombang Serahkan Diri Setelah Buron hingga Bali

JOMBANG | Cyberpolri.id – Seorang pria pelaku pembobolan toko di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, akhirnya memilih menyerahkan diri setelah beberapa hari menjadi buronan polisi. Pelaku diketahui sebelumnya melarikan diri usai mencuri sejumlah barang berharga di salah satu toko di wilayah tersebut.

Pemilik toko, Muhammad Fauzi Ridwan (37), warga Dusun Kwadungan, Desa Badas, Kecamatan Sumobito, segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumobito. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Tersangka berinisial DTC (37), warga Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sumobito setelah sempat melarikan diri hingga ke Tabanan, Bali.

Mengetahui dirinya sedang diburu, DTC akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Tersangka datang ke Polsek Sumobito yang selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Jombang dengan kesadaran sendiri setelah merasa gerak-geriknya semakin sempit,” ungkap petugas.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa pelaku berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp400 ribu, sejumlah bungkus rokok berbagai merek, serta minyak wangi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi,” terang AKP Margono, Kamis (9/10/2025).

Sebelumnya, rekaman CCTV toko sempat beredar luas di media sosial dan membantu pihak kepolisian mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku kami amankan bersama sebagian barang bukti hasil curian yang masih tersisa. Kami juga mengapresiasi langkahnya menyerahkan diri, meski proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, DTC dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pembobolan tersebut.


Ririn

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama