Cyberpolri.id Majalengka – Upaya Korlantas Polri dalam mendorong pelayanan publik yang bebas pungutan liar terus digaungkan melalui program reformasi dan digitalisasi layanan. Penunjukan Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Tim Transisi Reformasi Pelayanan Publik menegaskan komitmen Polri untuk menghadirkan layanan cepat, transparan, dan terukur, tanpa celah praktik pungli maupun percaloan.
Namun di tengah upaya masif tersebut, dugaan pungli justru kembali mencuat di Satpas SIM Polres Majalengka, Polda Jabar. Temuan lapangan yang diperoleh tim redaksi mengungkap adanya praktik jalur alternatif berbayar yang ditawarkan secara langsung oleh oknum petugas kepada para pemohon SIM.
Rizky salah satu pemohon SIM, mengaku awalnya datang dengan niat mengikuti seluruh tahapan resmi. Namun sesampainya di Satpas, ia justru diarahkan masuk jalur cepat tanpa harus mengikuti ujian teori maupun praktik.
“Oknum petugas bilang saya tinggal menunggu dipanggil untuk langsung foto. Diminta bayar Rp1,2 juta,” ungkapnya.
Rizky mengaku sempat bingung karena ia membawa persyaratan lengkap dan siap mengikuti prosedur resmi. Namun lantaran diiming-imingi jalur mudah dan langsung lulus, ia akhirnya diminta mengambil uang tambahan ke ATM dan menyerahkan biaya Rp1,2 juta untuk pengurusan SIM A dan SIM C.
Pengakuan serupa juga disampaikan Dedy (nama samaran). Ia mengaku harus membayar Rp500 ribu kepada oknum petugas agar permohonan SIM C miliknya diproses. Rekannya bahkan memberi tahu bahwa mereka yang tidak mengikuti “arahan” tertentu kerap dinyatakan tidak lulus oleh petugas saat ujian.
Berdasarkan penelusuran, tarif jalur alternatif di Satpas SIM Polres Majalengka dipatok antara Rp700–800 ribu untuk SIM A, dan Rp400–500 ribu untuk SIM C.
Padahal, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi penerbitan SIM A hanya Rp120.000, dan SIM C Rp100.000. Jika ditambah biaya tes kesehatan dan psikologi, total pengeluaran mestinya tidak melebihi Rp300.000.
Temuan dugaan pungli ini memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dan praktik di lapangan. Di saat Korlantas Polri mendorong digitalisasi dan pelayanan bebas pungli melalui reformasi menyeluruh, sebagian pemohon SIM di Majalengka justru mengaku mengalami praktik tidak transparan dan tidak profesional.
Dari hasil investigasi, praktik jalur alternatif ini bukan hanya terjadi pada satu atau dua pemohon. Beberapa warga lain juga mengaku mendapatkan perlakuan serupa. Mereka yang berupaya mengikuti jalur resmi kerap menghadapi hambatan, mulai dari proses yang dipersulit hingga hasil ujian yang tidak jelas alasannya.
Kasus dugaan pungli di Satpas Polres Majalengka ini menjadi perhatian serius publik, mengingat Polri sedang melaksanakan program lompatan layanan modern berbasis digital yang mengedepankan integritas dan keterbukaan. Situasi ini menjadi alarm penting agar pengawasan dan penindakan di tingkat kewilayahan diperketat, demi memastikan pelayanan SIM benar-benar bersih dan sesuai ketentuan.
Khnza Haryati
.jpg)
