SLEMAN | Cyberpolri.id - 4 November 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapu Jagad menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait ketidakhadiran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (4/11/2025). Sidang tersebut merupakan perkara antara RM Triyanto Prastowo sebagai pemohon melawan Polda DIY sebagai termohon.
Sidang yang dijadwalkan hari ini batal digelar karena pihak termohon, Polda DIY, tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut disebutkan karena pihak kepolisian belum menerima surat perintah dari Kapolda untuk menghadiri sidang.
Menanggapi hal itu, LBH Sapu Jagad menilai sikap Polda DIY sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas hukum, yang pada akhirnya memperlambat proses keadilan bagi rakyat pencari keadilan.
“Alasan belum mendapat surat perintah dari Kapolda menunjukkan adanya ketidaksiapan internal, bahkan bisa mengindikasikan adanya tekanan atau intervensi eksternal yang tidak sejalan dengan asas independensi penegakan hukum,” ujar Sugiyatnoko, Panglima Komando Nasional LBH Sapu Jagad, dalam keterangan resminya.
LBH Sapu Jagad jugamengungkap adanya dugaan kuat bahwa Polda DIY menunda kehadirannya karena menunggu petunjuk dari Sri Sultan Hamengkubuwono X, sehingga menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum ini sarat intervensi kekuasaan.
Lebih lanjut, LBH Sapu Jagad menilai perkara yang menimpa RM Triyanto Prastowo merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang hukum dan hak-hak rakyat atas tanah turun-temurun, yang selama ini konsisten memperjuangkan keadilan sosial di wilayah Yogyakarta.
“Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan, tidak boleh tunduk pada kekuasaan, status sosial, atau simbol adat apa pun yang bertentangan dengan prinsip NKRI dan konstitusi UUD 1945,” tegas Sugiyatnoko.
Dalam pernyataannya, LBH Sapu Jagad menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Pengadilan Negeri Sleman diminta tetap melanjutkan pemeriksaan praperadilan secara terbuka dan independen meski tanpa kehadiran termohon;
2. Kapolri diminta melakukan evaluasi terhadap sikap Polda DIY yang dinilai tidak profesional dan berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi kekuasaan;
3. Presiden RI dan Komisi III DPR RI diharapkan turut memantau proses hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun kriminalisasi terhadap aktivis rakyat.
LBH Sapu Jagad menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan supremasi hukum dan keadilan bagi rakyat, tanpa tunduk pada tekanan kekuasaan mana pun.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi ujian bagi tegaknya keadilan dan kedaulatan hukum di bumi Indonesia,” tutup Sugiyatnoko.

