PMK 81/2025 Dinilai Cacat Kebijakan, Kepala Desa Ponorogo Protes: Desa Butuh Dukungan, Bukan Pembatasan!

PONOROGO | Cyberpolri.id – Sabtu (29/11/2025),Kontroversi pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mulai memantik protes di sejumlah daerah, termasuk Ponorogo. Para kepala desa menilai aturan baru itu telah mempersempit ruang gerak pemerintahan desa dalam mengelola Dana Desa, terutama terkait syarat tambahan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai prasyarat pencairan tahap II.

Protes mencuat setelah berbagai program desa yang sudah direncanakan melalui serap aspirasi dan musyawarah dusun terancam mandek. Banyak desa mengaku tidak dapat melanjutkan program pembangunan lantaran pencairan tahap akhir tertahan. Mereka menyebut seluruh proses perencanaan, musyawarah, dan transparansi yang telah dilakukan menjadi tidak berarti jika anggaran tidak dapat disalurkan tepat waktu.

Regulasi baru tersebut memang menambah dua syarat penting bagi desa: akta pendirian koperasi atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi kepada notaris, serta surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung pendirian Kopdes Merah Putih. Ketentuan ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, di mana penyaluran tahap II hanya mensyaratkan laporan realisasi dan capaian keluaran minimal dari tahap I.

Dalam konsideran PMK 81/2025, pemerintah menyatakan kebijakan ini diambil untuk “meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025” sekaligus mendukung percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih. Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa sebagian porsi Dana Desa akan dialokasikan untuk mendukung pendirian, operasional, hingga cicilan pembangunan koperasi tersebut.

Namun, di tingkat desa, kebijakan ini justru memicu kegelisahan. Para kepala desa di Ponorogo menilai pemaksaan penggunaan sebagian Dana Desa untuk koperasi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Desa yang mewajibkan minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk kebutuhan lokal. Mereka khawatir pemenuhan syarat pendirian koperasi ini akan mengorbankan program sosial, pembangunan infrastruktur kecil, hingga pelayanan dasar yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

“Banyak program hasil musyawarah desa tidak bisa dijalankan. Desa sudah bekerja sesuai perencanaan, tetapi aturan baru ini justru mempersulit,” ungkap salah satu kepala desa dengan nada kecewa. Ia menegaskan bahwa desa bukan menolak inovasi, tetapi kebijakan yang membatasi kewenangan dan memindahkan prioritas anggaran tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan adalah bentuk ketidakadilan baru bagi pemerintah desa.

Para kepala desa juga menolak wacana bahwa Dana Desa nantinya digunakan sebagai sumber pembiayaan koperasi di luar kebutuhan dasar masyarakat. Mereka mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang PMK 81/2025 secara komprehensif agar pembangunan kembali berpihak kepada kebutuhan rakyat desa, bukan didikte oleh struktur regulasi yang dianggap tidak realistis.

“Desa butuh dukungan, bukan pembatasan. Jangan sampai kebijakan pusat membuat desa berhenti berjalan,” tegasnya.


(Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama