Cyberpolri.id Majalengka – Menanggapi mencuatnya pemberitaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Satpas SIM Polres Majalengka, jajaran Satlantas Polres Majalengka memberikan klarifikasi resmi. Pihak Satpas menegaskan bahwa pelayanan SIM di Majalengka berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan mengikuti prinsip transparansi sebagaimana kebijakan reformasi pelayanan publik Korlantas Polri, Selasa 25 Nopember 2025.
Baur Satpas Satlantas Polres Majalengka Aipda Latip membantah adanya praktik jalur alternatif berbayar sebagaimana yang diberitakan.
" Tidak ada jalur cepat berbayar di Satpas Majalengka. Semua pemohon wajib mengikuti tahapan resmi, mulai dari administrasi, tes kesehatan, psikologi, ujian teori hingga praktik. Itu SOP kami, tidak bisa dinegosiasi,” tegas Aipda Latip.
Ia menegaskan bahwa seluruh personel sudah mendapat arahan tegas dari pimpinan untuk menjaga integritas pelayanan, sejalan dengan komitmen reformasi yang dicanangkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho sebagai Ketua Tim Transisi.
Setiap bentuk praktik pungli maupun percaloan dipastikan tidak ditoleransi.
" Kami mendukung penuh kebijakan Korlantas untuk menghadirkan pelayanan yang bersih. Jika ada masyarakat yang merasa dipungli atau diarahkan oleh oknum, sampaikan laporannya. Kami sangat terbuka,” ujarnya.
Menanggapi kesaksian warga yang mengaku diarahkan jalur tidak resmi, Aipda Latip menyatakan pihaknya siap melakukan verifikasi mendalam dan meminta masyarakat memberikan data yang konkret agar bisa ditindaklanjuti Propam maupun pengawas internal.
" Sampai saat ini belum ada laporan resmi kepada kami. Tapi kalau ada data valid, kami pasti proses. Tidak ada yang kami tutupi,” ungkapnya.
Satlantas Polres Majalengka Siapkan Reward untuk Pelapor Pungli
Dalam upaya memperkuat pengawasan dan mengajak masyarakat berperan aktif, Satlantas Polres Majalengka juga menegaskan komitmennya untuk memberikan reward bagi siapa pun yang memberikan informasi valid terkait praktik pungli maupun percaloan di lingkungan Satpas SIM maupun Samsat Polres Majalengka.
"Kami sangat menghargai keberanian masyarakat. Bila ada yang memberikan informasi akurat terkait pungli atau calo, kami siapkan reward sebagai bentuk apresiasi. Ini bagian dari komitmen kami mewujudkan pelayanan bersih,” jelas Aipda Latip.
Ia kembali mengingatkan bahwa biaya resmi penerbitan SIM telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 dan tidak ada pungutan tambahan dari Satpas.
Satlantas Polres Majalengka berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, memperketat pengawasan, serta memastikan setiap pelanggaran oleh oknum akan diproses sesuai aturan.
Khnza Haryati
.jpg)
