37 Pemerintah Desa Terdampak PMK No 81 Tahun 2025 di Karanganyar Terlambat Pencairan DD Tahap II

KARANGANYAR | Cyberpolri.id — Jumat (5/12/2025) Sebanyak 37 desa di Kabupaten Karanganyar tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap II non-earmark senilai Rp10 miliar lebih pada tahun ini. 

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berdampak langsung pada keberlanjutan kegiatan rutin desa, mulai pembangunan hingga program pemberdayaan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengatakan persoalan keterlambatan ini merupakan dampak dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. PMK tersebut tertanggal 19 November 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Kementerian Keuangan secara nasional menunda pencairan Dana Desa Tahap II tanpa disertai alasan maupun penjelasan resmi dan batasan waktu yang pasti. Di Karanganyar sendiri dari 162 desa, terdapat 37 desa yang Dana Desa Tahap II ini tak bisa dicairkan.

"Memang ini membuat banyak desa kebingungan, terlebih karena beberapa program pembangunan telah terlanjur direncanakan. Tapi ini tidak terjadi di Karanganyar saja, melainkan di seluruh Indonesia,

Sundoro menyebut dari data Dispermasdes, total dana yang tertunda pencairannya mencapai Rp10.057.072.870. Desa Ngadirejo, Kecamatan Mojogedang, menjadi desa dengan nominal tertinggi yang terdampak, yaitu Rp474,12 juta.

Namun demikian, Sundoro menegaskan desa-desa tersebut bukan desa bermasalah atau desa dengan kemampuan administrasi yang rendah. Ia menampik dugaan bahwa hambatan pencairan terjadi karena laporan tidak lengkap atau desa tidak terhubung dengan sistem tertentu.

“Kami tidak menerima penjelasan detail. Tidak ada kaitannya dengan status desa atau administrasi desa. Kami hanya menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat mengenai desa mana yang mendapatkan dan yang tidak,” ujarnya.

Hingga kini, Sundoro mengatakan Pemkab Karanganyar masih menunggu kejelasan dari Kementerian Keuangan. Sundoro menyebut tidak ada langkah lain yang dapat dilakukan daerah selain menunggu revisi atau kebijakan lanjutan dari pusat.

Menurut Sundoro, sejumlah perwakilan kepala desa sempat berencana melakukan audiensi ke pemerintah pusat, namun perkembangan rencana tersebut belum diketahui secara pasti.

“Ya, kami sifatnya menunggu. Teman-teman kepala desa juga memahami bahwa belum ada kekuatan untuk mengambil keputusan apa pun karena semuanya mengikuti PMK. Harapannya ada kebijaksanaan dari Kemenkeu terkait aspirasi para kepala desa,” tambahnya.

Sebagaimana PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, disebutakan bahwa desa yang belum melengkapi seluruh persyaratan pencairan Dana Desa Tahap II hingga tanggal 17 September 2025 akan mengalami penundaan penyaluran.

Penundaan ini mencakup dua kategori Dana Desa, yaitu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark), dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark. Dana Desa yang earmark di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program penanganan stunting, dan program ketahanan pangan.

Sedangkan Dana Desa yang non earmark biasanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih fleksibel penggunaannya.

Dana Desa earmark masih dapat dicairkan kembali asalkan desa segera melengkapi seluruh persyaratan sebelum batas akhir penyaluran. Adapun Dana Desa non-earmark dipastikan tidak akan disalurkan kembali, meskipun desa melengkapi berkasnya setelah tanggal tersebut.

Dengan kata lain, dana tersebut hangus bagi desa. Dana non-earmark yang hangus tersebut selanjutnya akan digunakan pemerintah pusat untuk program prioritas nasional atau kepentingan pengendalian fiskal, yang penggunaannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. 

Ketua PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Karanganyar, Sutarso, menyayangkan adanya 37 desa di Karanganyar yang terdampak PMK tersebut. Ia menyebut persoalan ini terjadi secara nasional, dengan jumlah desa yang terdampak mencapai ratusan ribu.

Menurut Sutarso, dana non-earmark tahap dua ini sebagian besar digunakan untuk kegiatan nonfisik yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa.

Beberapa contohnya adalah honorarium guru PAUD, insentif kader posyandu, operasional kegiatan pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial desa lainnya.

“Kegiatan ini sebagian sudah berjalan. Ada yang sudah dikerjakan, ada yang menunggu pencairan. Tapi karena dana belum bisa turun, otomatis tidak bisa dibayarkan. Ini yang bikin kami prihatin,” jelasnya.

Papdesi bersama sejumlah perwakilan kepala desa dari berbagai daerah telah melakukan audiensi dengan pihak Kementerian Keuangan. Namun jawaban yang diterima belum memberikan kepastian.

“Jawabannya masih mengambang. Kami berharap Kemenkeu segera mengambil sikap. Ini menyangkut kebutuhan masyarakat langsung, bukan sekadar proyek fisik,” tegas Sutarso.

Papdesi memberikan tenggat waktu moral kepada pemerintah pusat untuk segera merespons. Jika tidak ada tindak lanjut, para kepala desa mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan berupa koordinasi lintas kabupaten. Ia mengatakan keterlambatan pencairan DD tahap II ini diperkirakan dapat menyebabkan sejumlah kegiatan desa mandek.

Desa yang sudah menganggarkan dana untuk semester kedua tahun berjalan dapat terhambat dalam menyelesaikan programnya.

“Kalau dana tidak cair, ya otomatis kegiatan yang direncanakan di Musrenbang desa tidak bisa jalan. Gaji PAUD tertunda, posyandu tertunda, kegiatan pemberdayaan juga tidak bisa dilaksanakan,” kata Sutarso.

Papdesi Karanganyar masih menunggu tindak lanjut resmi dari Kementerian Keuangan terkait nasib pencairan dana desa tahap II.

(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama