Mantan Kades Manggis Boyolali Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi APBDes Rp 1,02 Miliar

BOYOLALI | Cyberpolri.id – Mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, menghadapi tuntutan pidana delapan tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali di hadapan majelis hakim yang diketuai Maida.

Dalam uraian tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan Desa Manggis tahun anggaran 2016–2022. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,023 miliar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Muhajirin, dengan perintah tetap ditahan, dan masa tahanan sementara diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijalani,” ujar Yogi, Selasa (9/12/2025).

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Terdakwa turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1.023.302.000. Dari jumlah tersebut, telah diperhitungkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 20 juta yang disita dari terdakwa.

“Apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” terang Yogi.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka sesuai ketentuan, terdakwa akan dikenai pidana penjara tambahan selama empat tahun. Jika terdakwa membayar sebagian uang pengganti, maka jumlah tersebut akan menjadi dasar perhitungan pidana tambahan yang dijatuhkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyampaikan sejumlah keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara, terdakwa tidak mengembalikan kerugian tersebut, tidak mengakui perbuatannya, serta bersikap tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan. Perbuatan terdakwa juga dinilai berpotensi memperkuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Adapun keadaan yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Muhajirin.


Tim / Aj.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama